Standar Sphere mestinya digunakan untuk setiap tahapan siklus proyek, mulai dari penilaian dan analisis, melalui pengembangan strategi, perencanaan dan program desain, implementasi dan pemantauan, hingga daya sebaik-baiknya, atau mengembangkan permintaan/proposal bantuan berikutnya.
Kaji kebutuhan darurat dilakukan pada umumnya dengan menggunakan beberapa indikator di antaranya jumlah korban meninggal dunia dan luka-luka, jumlah korban terdampak, usia, gender, disabilitas, dan lansia, tingkat kerusakan infrastruktur, tingkat ketidakberfungsian pelayanan-pelayanan dasar, cakupan wilayah bencana, dan kapasitas pemerintah setempat.
Sistem informasi adalah suatu sistem dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, mendukung operasi, bersifat manajerial, dan strategi dari suatu organisasi dan menyediakan pihak luar tertentu.
Terdiri atas jenis informasi dan waktu penyampaian, sumber informasi, mekanisme kerja informasi, dan pengumpulan informasi.
Pada sistem informasi, yang paling penting diperhatikan ialah pada tahap 4W (when), di sini wajib ditanyakan kepada lembaga yang masuk dan akan memberikan bantuan menyangkut kapan mereka mulai dan kapan berakhir serta tercatat di posko untuk memudahkan koordinasi dan menghindari kesenjangan.
Standar layanan dan pedoman AMPL-PDB merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 7937 Tahun 2013 tentang Layanan Kemanusiaan dalam Bencana, Peraturan Menteri PUPR Nomor 29 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum, dan Standard Sphere.
Pemantauan, evaluasi, akuntabilitas, dan pembelajaran atau biasa dalam bahasa Inggris disingkat menjadi MEAL (monitoring, evaluasi, accountability, learning) telah diidentifikasi sebagai bagian penting untuk menilai keseluruhan kinerja organisasi/lembaga.
Selain itu, MEAL membantu dalam mengevaluasi apakah suatu proyek mencapai targetnya dan memahami kebutuhan dan penyesuaian yang diperlukan.
Karena organisasi bertujuan untuk mengejar proyek atau program yang sukses, permintaan akan keterampilan MEAL sangat luar biasa.
Baca juga: Banjir Kepung Aceh, Walhi Minta Gubernur Tetapkan Status Darurat Bencana Provinsi, Ini Tujuannya
Baca juga: Hukum Darurat Bencana Covid-19