Perkara yang kerap disebut TPPO ini akhir-akhir terungkap marak terjadi terhadap perempuan di Aceh yang dijual ke Malaysia, seperti diberitakan akhir-akhir ini.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Ketua Umum DPP LSM Mitra Bersama, Syahrizal, meminta Pemerintah Aceh dan DPRA segera membahas perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Perkara yang kerap disebut TPPO ini akhir-akhir terungkap marak terjadi terhadap perempuan di Aceh yang dijual ke Malaysia, seperti diberitakan akhir-akhir ini.
Syahrizal meminta Pemerintah Aceh dan DPRA mengelar Focus Discusi Group (FGD) untuk bersama mencari solusi persoalan ini dari hulu hingga ke hilir.
Selain itu juga diharapkan Pemerintah Aceh untuk membentuk tim unit khusus atau Timsus penanganan TPPO di lapangan secara bersinergi.
Upaya itu harus cepat dilakujan untuk memutuskan mata rantai jaringan agen perekrutan dan pengiriman para Pekerja Migran Indonesia atau PMI asal Aceh secara ilegal lebih maksimal.
Baca juga: LPSK dan LSM Mitra Bersama Jalin Kerja Sama Penanganan Korban TPPO di Aceh
Baca juga: (FULL) VIDEO Mengulik Kasus Penjual Gadis Aceh ke Malaysia
"Kemudian yang sangat penting lagi adalah pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan, agar jaringan pengiriman PMI ini bisa dibasmi," kata Syahrizal.
Syahrizal mengatakan salah satu alasan selama ini kasus itu terjadi karena korban TPPO sering tidak melaporkan kasus yang dialaminya ataupun pihak keluarga enggan melaporkan.
Hal itu disebabkan faktor-faktor tertentu, bahkan faktor ancaman langsung dialami keluarga atau korban dari para pelaku jaringan TPPO tersebut.
Menurut Syahrizal, jika persoalan TPPO dialami korban dilaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH), maka akan dapat membongkar sindikat jaringan pelaku TPPO baik di Aceh dan Sumut. (*)