Berita Banda Aceh

Walhi Aceh Apresiasi Gakkum KLHK yang Akhirnya Tetapkan 3 Tersangka Penjual Kulit Harimau Sumatera

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Walhi Aceh, Achmad Shalihin

Ketiga tersangka yang sebelumnya ditangkap pada Rabu 24 Mei 2022 di Bener Meriah, yaitu berinisial Is (48), A (42) dan S (44).

Diketahui, inisial A merupakan Ahmadi, mantan bupati Bener Meriah.

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh mengapresiasi Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera. 

Pasalnya, mereka telah menetapkan tiga tersangka penjual kulit harimau sumatera.

Ketiga tersangka yang sebelumnya ditangkap pada Rabu 24 Mei 2022 di Bener Meriah, yaitu berinisial Is (48), A (42) dan S (44).

Diketahui, inisial A merupakan Ahmadi, mantan bupati Bener Meriah.

Penetapan status tersangka disampaikan oleh Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Banda Aceh, Jumat (3/6/2022).

Baca juga: Terancam 5 Tahun Penjara, Ahmadi dan 2 Tersangka Penjualan Kulit Harimau Ditahan di Polda Aceh

Direktur Walhi Aceh, Achmad Shalihin, mengatakan penetapan tersangka atas kasus tersebut merupakan langkah maju penegakan hukum dalam upaya memutuskan mata rantai perdagangan satwa dilindungi di Tanoh Rencong.

"Kami apresiasi atas ketegasan penegak hukum, khususnya Gakkum KLHK bersama Polda Aceh akhirnya menetapkan tersangka penjual kulit harimau sumatera," kata Achmad Shalihin.

Menurut Om Sol, sapaan akrab Achmad Shalihin, dalam penegakan hukum tidak boleh ada tebang pilih.

Siapa pun yang melanggar hukum, harus ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

"Sehingga bisa menjadi pelajaran dan efek jera kepada pihak lain, bahwa menangkap, menguasai apalagi memperjualbelikan satwa dilindungi merupakan pelanggaran hukum," tambahnya.

Baca juga: Walhi Aceh Minta Gakkum Transparan dan Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Perdagangan Kulit Harimau

Dengan adanya penetapan tersangka, sambungnya, persoalan kejahatan terhadap satwa bukan berarti selesai.

Ia berharap tersangka dapat dijerat dengan hukuman yang maksimal, sehingga orang lain akan berpikir ulang bila hendak melakukan kejahatan serupa.

Walhi Aceh akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga sampai meja hijau (pengadilan).

Pengawalam ini penting jangan sampai nanti kasus ini masuk angin dan tersangka hanya dihukum ringan. 

"Karena bila ini terjadi akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum terhadap kejahatan satwa dilindungi di Aceh.

Kami akan terus pantau hingga proses hukum ini divonis," tegasnya.

Baca juga: VIDEO - Tangkap 4 Tersangka, Polda Aceh Amankan Kulit Harimau, Tulang, Hingga Taring Beruang Madu

Achmad Shalihin juga mengingatkan penegak hukum, meskipun salah satu tersangka orang berpengaruh di Bener Meriah, yaitu Ahmadi, apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan satwa dilindungi harus dihukum sesuai dengan hukuman yang berlaku.

"Ini menjadi pembuktian bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas, maka harus dibuktikan dengan kasus ini," ucapnya.

Walhi Aceh juga mengajak semua elemen, baik masyarakat sipil dan para pihak lainnya untuk mengawal kasus ini bersama-sama.

Dengan demikian kejahatan terhadap satwa dapat diminimalisir dan bahkan dihentikan dengan ada ketegasan penegak hukum dalam menghukum siapapun yang bersalah.

"Mari sama-sama kita awasi perkembangan kasus ini. Harapannya kasus serupa tidak lagi terjadi masa yang akan datang," tutupnya. (*)
 
 
 

Berita Terkini