Hal ini disampaikan Listyo saat ditanya soal kemungkinan adanya sanksi yang dijatuhkan kepada Brotoseno melalui mekanisme peninjauan kembali kelak.
"Terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan tentunya sudah menyerukan apa yang diharapkan, dan kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme peninjauan kembali," kata Listyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Listyo menuturkan, sejak kasus Brotoseno kembali mencuat, Polri terus mengikuti pendapat masyarakat mengenai kasus tersebut.
"Selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen polri terkait dengan pemberantasan korupsi," ujar Listyo.
Listyo pun mengaku sudah berupaya mencari jalan keluar atas masalah tersebut. Hasilnya, ia memutuskan merevisi peraturan untuk mengatur adanya ketentuan mengenai peninjauan kembali hasil sidang etik.
Pasalnya, aturan yang berlaku saat ini belum mengatur ketentuan mengenai hal-hal yang bisa dilakukan terhadap putusan sidang etik yang dianggap mencederai rasa keadilan publik.
"Dengan ini kita harapkan ke depan, kita akan terus bisa memperbaiki terhadap hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan masyarakat, dan kami komit dan transparan untuk itu, untuk pembenahan institusi kami," kata Listyo.
Diberitakan sebelumnya, Brotoseno tidak pernah dipecat dari institusi Polri meski ia sempat divonis bersalah dalam kasus suap.
Brotoseno telah menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2017, namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, Brotoseno tak dipecat karena dinilai berpretasi selama menjadi anggota Polri.
Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.
“Adanya pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Sejauh ini, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.
Baca juga: Kapolri Tegaskan Irjen Napoleon Bonaparte Segera Disidang Pemecatan Setelah Kasusnya Inkrah
Baca juga: VIDEO - Viral Bocah Ini Tetap Laksanakan Salat Meski Sedang Dalam Perjalanan di Bus
Baca juga: Oknum TNI Praka Asben Ditangkap Usai Jual Amunisi ke KKB Papua, Tiap Butir Dibanderol Rp 200 Ribu
Kompas.com: Karena Kasus AKBP Brotoseno, Polri Revisi Aturan Terkait Sidang Kode Etik
Soal Sanksi AKBP Brotoseno, Kapolri: Masyarakat Sudah Serukan Apa yang Diharapkan