"Pada intinya sungai harus bersih dan aman dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.
Dia melaporkan bahwa, setelah Ecoton melakukan penelitian di berapa sungai yang ada di wilayah Aceh.
Hasil pengujian bahwa air sungai yang berada di Tapaktuan, Aceh Selata lebih bersih dibandingkan sungai daerah lainnya.
Kandungan Klorin Melebihi Baku Mutu di Krueng Langsa, Juga Ditemukan Mikroplastik
Sebelumnya diberitakan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara bersama dengan Forum Konservasi Leuser, melakukan penelitian di Krueng Langsa, Rabu (8/6/2022).
Sampel air diambil di tiga lokasi, mulai dari intake PDAM Tirta Keumuning hingga Gampong Merande Dayah, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.
Direktur Ecoton yang juga Tim Peneliti Ekspedisi Sungai Nusantara, Prigi Arisandi, mengatakan, dari hasil penelitian di Krueng Langsa ditemukan kandungan klorin 0.13 - 0.35 Ppm.
Kandungan itu sudah melebihi baku mutu sebesar 0.03 Ppm, sesuai dengan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lingkungan Hidup.
Klorin merupakan senyawa yang banyak berasal dari aktivitas pemupukan di lahan perkebunan.
Selain itu kandungan logam berat tembaga (Cu) ditemukan sebesar 0.03 sampai 0.08 di tiga lokasi yang juga melebihi baku mutu sebesar 0.02 Ppm.
"Selain parameter kimia, ditemukan juga kandungan mikroplastik di Krueng Langsa," jelas Prigi Arisandi nya kepada Serambinews.com, Kamis (9/6/2022).
Dia menanambahkan, Mikroplastik ini berasal dari sampah plastik yang banyak dibuang oleh masyarakat di sungai.
Sampah yang dibuang sembarangan akan masuk ke Krueng Langsa dan terfragmentasi atau terpecah menjadi mikroplastik.
Prigi menyampaikan, sudah seharusnya Pemerintah Kota Langsa memperhatikan banyaknya sampah plastik di Krueng Langsa.
Selain itu, mengendalikan sumber pencemaran yang berasal dari perkebunan sawit.
Apalagi sungai ini digunakan sebagai bahan baku air PDAM Kota Langsa.
Pemko Langsa harus banyak menyediakan infrastuktur pengolahan sampah di tingkat desa maupun dusun.
"Di samping itu juga mendorong masyarakat untuk mengurangi plastik sekali pakai melalui Peraturan Wali Kota tentang Larangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai," imbuhnya. (*)