Sidang vonis pada 15 Juli 2022 mendatang.
Sebelumnya, JPU Kejari Nagan Raya menuntut hukum maksimal 11 orang terdakwa kasus perkosaan dengan mengilir seorang gadis di bawah umur berusia 15 tahun di Nagan Raya.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di MS Suka Makmue, Nagan Raya, Senin (6/6/2022).
Sebanyak 11 terdakwa dituntut berbeda dengan tiga berkas perkara.
Yakni sebanyak 9 orang dituntut ancaman maksimal tertuang di Qanun Aceh Hukum Jinayat dengan hukuman penjara 200 bulan (16,6 tahun) dan 2 orang dituntut 90 bulan penjara (7,5 tahun). (riz)
Baca juga: Napi Anak yang Kabur Pelaku Rudapaksa, Melarikan Diri dengan Cara Panjat Tembok Penjara
Baca juga: Satreskrim Polres Abdya Tangkap Paman Korban, Dugaan Rudapaksa terhadap Ponakan