Breaking News

Berita Nagan Raya

Napi Anak yang Kabur Pelaku Rudapaksa, Melarikan Diri dengan Cara Panjat Tembok Penjara

Seorang dari 4 narapidana (napi) anak yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Banda Aceh

Editor: bakri
Napi Anak yang Kabur Pelaku Rudapaksa, Melarikan Diri dengan Cara Panjat Tembok Penjara - napi-anak-8uhuj.jpg
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Daftar DPO lima napi anak kabur dari LPKA Kelas IIB Banda Aceh.
Napi Anak yang Kabur Pelaku Rudapaksa, Melarikan Diri dengan Cara Panjat Tembok Penjara - napi-anak-8i.jpg
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Salah satu ruangan napi anak-anak ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II B Banda Aceh.

SUKA MAKMUE - Seorang dari 4 narapidana (napi) anak yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Banda Aceh pada Senin (6/6/2022) dini hari lalu berasal dari Nagan Raya.

Napi tersebut bernama Muhammad Rijal (18 tahun), yang sudah divonis penjara kasus rudapaksa (perkosaan) terhadap gadis 15 tahun yang melibatkan 13 pemuda lainnya di Nagan Raya.

Muhammad Rijal telah dieksekusi ke LPKA Kelas II Banda Aceh setelah kasus dinyatakan inkrah (berkekuatan hukum tetap), beberapa bulan lalu.

Rijal yang saat tindak pidana masih di bawah umur divonis penjara maksimal selama 66 bulan (5,5 tahun).

Terkait kaburnya Rijal dengan empat napi lain dari LPKA/Lapas Anak itu, foto dan indentitasnya telah disebar ke semua daerah di Aceh termasuk di Nagan Raya.

Rijal bersama empat napi lain masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) LPKA dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditangkap kembali.

Sumber-sumber Serambi, menyebutkan, Rijal masuk dalam 14 pelaku rudapaksa terhadap gadis 15 tahun yang masih di bawah umur.

Dalam kasus itu, dua orang masih kategori anak di bawah umur ketika tindak pidana rudapaksa terjadi pada 11 Desember 2021 silam.

Dua orang yakni MR divonis 66 bulan dan J divonis 64 bulan penjara.

Baca juga: Satu Napi Anak yang Kabur di LPKA Banda Aceh Ternyata Pelaku Rudapaksa di Nagan

Baca juga: Lima Napi Anak Kabur dari Lapas Banda Aceh, Panjat Tembok Didesain Khusus Berbentuk Gelombang

Setelah kasus inkrah, pelaku dieksekusi pihak Kejari Nagan Raya dari Lapas Kelas IIB Meulaboh ke LPKA Kelas IIB Banda Aceh.

Sedangkan 11 pelaku lain masih menjalani sidang di Mahkamah Syar’iyah Nagan Raya dan seorang pelaku lainnya masih buron.

Rijal ketika kasus rudapaksa melibatkan 14 pelaku juga berstatus sebagai residivis kasus perkosaan.

Namun kasus yang melibatkannya waktu itu bisa diselesaikan di luar pengadilan, karena masih anak di bawah umur dan pihak keluarga korban menerimanya.

Dalam daftar DPO disebutkan Muhammad Rijal usia 18 tahun tercatat sebagai warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya.

"Bagi yang melihat kelima orang tersebut segera melapor ke 081360598511/085360010053 atau ke kepolisian dan koramil terdekat," tulis daftar DPO yang diterima Serambi, Selasa kemarin.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved