Polrestabes Medan Bantah terkait Anus Tahanan Ditusuk Tongkat, Diduga Libatkan Oknum Polisi

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keenam pelaku penganiayaan tahanan di dalam sel tahanan Polrestabes Medan yang menewaskan Hendra Syahputra.

SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polrestabes Medan membantah adanya kasus sodomi menggunakan tongkat karet yang dilakukan oknum kepolisian  terhadap Hendra (50) tahanan dugaan kasus cabul di Rumah Tahanan Polisi (RTP). 

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol. Tengku Fathir Mustafa kepada Tribun. 

"Kalau dari hasil pemeriksaan ini tidak ada, karena kita lihat dari BAP engak benar itu. Kalau dari hasil pemeriksaaan kita belum ada itu keterangan yang mengarah kesana mengenai hal itu tidak ada," kata Fathir kepada Tribun Medan, Sabtu (11/6/2022) malam. 

Fathir mengungkapkan dari hasil visum forensik Rumah Sakit Bayangkan Medan memang ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala, wajah, dan juga bekas benturan di badan korban yang diduga membuat korban meninggal dunia. 

"Karena itu ada memar dibelakangnya dari hasil visum nya di pukul sesama tahanan itu, kemudian ada juga luka di pelipisnya, kemudian di kepalanya juga ada bekas benturan," ujarnya. 

Tindakan kekerasan itu sebut dia dilakukan sesama tahanan di RTP Polrestabes Medan. Fathir bilalang, terdapat 6 pelaku tersangka yang sudah ditahan. 

Namun sekali lagi dia mengatakan belum ada keterangan yang mengarah korban juga sempat disodomi menggunakan tongkat oleh seorang oknum polisi disana. 

"Untuk tersangka itu tahanan dengan kasus yang  tersangka seperti pencurian dan narkotika. Dari tersangka yang 6 orang itu belum ada keterangan yang mengarah kesana (sodomi)," sebut dia. 

Sebelumnya seorang  polisi yang bertugas di Polrestabes Medan diduga melakukan tindakan tercela terhadap Hendra (50), tahanan kasus dugaan pencabulan yang meninggal dunia usai 10 hari menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan. 

Hendra meninggal dunia pada 23 November 2021 di rumah sakit Bhayangkara Kota Medan. Saat meninggal dunia keluarga menemukan sejumlah luka lebam di sekujur tubuh Hendra. 

"Awalnya saya tahu itu dari almarhum, dia disiksa dan dilakukan tindakan tidak terpujilah. Saya bilang apa itu bang, dia abang disodomi,  itu abang (anus) dimasukkan pakai tongkat" kata Hermansyah adik kandung korban kepada Tribun Medan, Jumat (10/6/2022). 

Tindakan itu kata Hermansyah dilakukan oleh oknum penjaga tahanan yang bertugas di Polrestabes Medan. 

"Lalu saya tanya, siapa itu, kata dia petugas, itulah yang dia sampaikan," kata Hermansyah. 

Namun karena dalam kondisi takut korban tidak memberi tau oknum polisi itu kepada Hermansyah. 

Tak hanya dari pengakuan korban, Hermansyah juga perna diperlihatkan rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pria berbaju coklat sedang melakukan aksi tak sono itu. 

"Kemarin juga ada rekaman CCTV yang saya liat  ada pria berbaju coklat  melakukan aksi penyiksaan itu. Memang korban tidak sebut namanya. Namun saya curiga itu dilakukan Leonardo atau Andi," kata Hermansyah. 


Petugas dari keterangan Hermansyah menyodomi korban menggunakan tongkat karet yang dimasukkan ke dubur korban.

Peristiwa itu diduga terjadi saat korban berada seminggu di dalam RTP Polrestabes Medan. 

Hal itu pun dikuatkan dengan bukti forensik, dimana pada bagian anus korban terdapat luka tusukan benda tumpul. 

"Itu kejadian seperti itu sesudah penyiksaan, kalau kami duga kalau tidak 6 hari 7 hari saat sudah di Polrestabes, " tutur Hermansyah. 

Adapun yang dicurigai melakukan tindak tidak terpuji itu masing-masing Aipda Leonardo Sinaga, penjaga RTP Polrestabes Medan, dan Brigadir Andi Arpino, oknum polisi yang terlibat kasus narkoba dan mendekam di RTP Polrestabes Medan.

Baca juga: Tahanan Tewas Disiksa hingga Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Kompolnas Minta Cepat Diproses

Baca juga: Kasus Tewasnya Tahanan di RTP Polrestabes Medan, Korban Dianiaya, Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem

Dipaksa masturbasi pakai balsem

Sebelum meninggal dunia akibat penyiksaan pada 23 November 2021, Hendra Syahputra juga sempat dipaksa melakukan masturbasi pakai balsem.

Tindakan paksaan untuk masturbasi pakai balsem itu atas perintah Rizky, satu diantara sejumlah tahanan yang menyiksa Hendra Syahputra.

Selama mendekam di RTP Polrestabes Medan, Hendra Syahputra tidak hanya disiksa sedemikian rupa.

Korban juga diperas, dimintai uang atas perintah Aipda Leonardo Sinaga.

Pemerasan dan penyiksaan ini diakui oleh Hisarma Pancamotan Manalu, tahanan yang ikut menyiksa Hendra, saat diadili di PN Medan beberapa hari lalu.

Dalam keterangannya, Hisarma menyebut bahwa dia diperintahkan Aipda Leonardo Sinaga untuk menyiksa dan memeras korban.

Pelaku lain belum diadili


Menurut laporan yang diterima Tribun-medan.com, pelaku yang menyiksa Hendra Syahputra lebih dari lima orang.

Dari hasil penelusuran Tribun-medan.com, mereka yang terlibat dalam kasus ini adalah Aipda Leonardo Sinaga, Brigadir Andi Arpino, tahanan bernama Rizky, Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar alias Jubal dan Juliusman Zebua.

Dari nama-nama tersebut, tak satupun yang maju ke persidangan.

Tidak jelas apa alasannya berkas para pelaku belum naik ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, yang mengadili Hisarma Pancamotan Manalu mengatakan, berkas pelaku lain sempat P-19.

Berkas dipulangkan ke polisi karena dianggap belum lengkap.

Sayangnnya, sejak berkas dikembalikan, tidak ada lagi kabar lanjutan prosesnya.

Polda Sumut janji pecat anggota yang terlibat

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan bahwa Propam Polda Sumut sudah bergerak memeriksa Brigadir Andi Arpino dan Aipda Leonardo Sinaga.

Saat ini, kedua oknum polisi itu tengah menjalani pemeriksaan.

Polda Sumut berjanji akan memecat anggota yang terlibat dalam menganiaya dan memeras Hendra Syahputra.

"Perbuatan Aipda LS telah memenuhi rumusan pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf c dan psl 11 huruf c dan psl 13 ayat (1) huruf a Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri," kata Hadi, Sabtu (11/6/2022).

Hadi menerangkan, bahwa dalam kasus ini, Brigadir Andi Arpino sudah dijadikan tersangka.

Sementara Aipda Leonardo Sinaga, diketahui belum dijadikan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut, memang Aipda Leonardo Sinaga terlibat aktif menganiaya dan memeras Hendra Syahputra.

Fakta ini didapat berdasarkan keterangan Brigadir Andi Arpino, oknum petugas pecandu sabu yang sampai sekarang belum dipecat, padahal sudah ditahan dalam kasus narkoba.

 

Baca juga: Diledek Istri Sah Tak Kunjung Punya Anak, ASN Nekat Berhubungan dengan Janda PNS hinga Punya Anak

Baca juga: VIDEO POPULER BAHASA ACEH Pemberhentian Bupati Pidie, Nova Stop Kegiatan Dubes India Sampai Perling

Baca juga: Jadwal Pemakanan Eril Terungkap, Ridwan Kamil dan Atalia Persilakan Warga Takziah

TribunMedan.com: RESPONS Polrestabes Medan terkait Keterangan Keluarga Tahanan Meninggal di Penjara karena Disodomi

Berita Terkini