SERAMBINEWS.COM - Seorang ayah berinisial RH alias BO (51) tega merudapaksa lima anak kandungnya.
Tak hanya itu, warga Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku itu juga merudapaksa dua cucunya.
Diketahui RH melancarkan aksi bejatnya itu terhadap para korban dalam keadaan sadar sepanjang 2007 hingga 2022.
Kini pelaku RH telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, RH mengatakan tidak ingin korban-korbannya kesakitan ketika nanti anak dan cucunya berhubungan ketika sudah menikah.
RH telah diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kronologi Kejadian
Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak 2007 silam.
Saat itu, anak-anak pelaku masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kemudian, pada 2022, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya itu, kali ini terhadap dua cucunya.
Adapun identitas kelima anak pelaku yang menjadi korban masing-masing yakni KH (16), IGH (18), EDH (24), LVH (27), dan anak yang masih berusia 9 tahun.
Sementara dua korban yang merupakan cucu pelaku masih berusia 5 dan 6 tahun.
Baca juga: Ayah Durjana, Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya di Ambon, Berdalih Persiapan Korban Menikah
Baca juga: Bejat, Pria Ini Rudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya, Pelaku Selalu Mengancam Korban
Kronologi Terbongkar
Mengutip Tribun Ambon, kasus ini terbongkar pada 4 Juni 2022.
Berawal saat EDH, yang pernah menjadi korban membersihkan keponakannya yang berusia 5 tahun di sungai.