Saat ini, proses pemekaran berada di DPR.
Pemerintah telah mengirim surat presiden dan daftar inventaris masalah (DIM).
Pembahasan akan dimulai setelah dua dokumen itu diumumkan pada rapat paripurna berikutnya. (cnnindonesia.com)
Baca juga: Gubernur Papua Temui Mendagri Dukung Pemekaran, Idealnya Papua 7 Provinsi
Baca juga: Misteri Akar Leluhur Suku Melanesia di Papua Nugini, Bikin Bingung Pakar DNA