Berita Bireuen

Bireuen Hapus Sanksi dan Denda PBB, Cukup Bayar 50 Persen Untuk Pajak Tahun Berjalan

Penulis: Yusmandin Idris
Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim BPKD Bireuen mensosialisasikan diskon dan penghapusan denda PBB-P2 dengan para perangkat desa Kota Juang Bireuen di aula Kantor Camat Kota Juang, Rabu (22/6/2022).

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen mengeluarkan kebijakan baru untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).

Pemkab Bireuen yang berupaya meningkatkan pendapatan dari PBB, menghapus denda PBB untuk tahun-tahun sebelumnya.

Seperti diketahui, sejumlah kabupaten/kota di Aceh menerapkan pajak progresif untuk PBB, yakni sejak puluhan tahun lalu bersama denda sampai tahun berjalan.

Tetapi, Pemkab Bireuen menghapus denda yang telah berjalan puluhan tahun, sehingga tentunya akan meringankan masyarakat dalam membayar PBB.

Kebijakan Relaksasi PBB-P2 dari Pemkab Bireuen, berupa diskon 50 persen untuk PBB tahun berjalan.

Sedangkan denda bagi wajib pajak dihapus, sehingga cukup pokok yang dibayarkan.

Baca juga: Terjaring Razia, Puluhan Warga Lhokseumawe Bayar Pajak di Lokasi

Kepala BPKD Bireuen, Zamri SE melalui Kabid Pendapatan, Musliadi SE kepada Serambinews.com, Rabu (22/6/2022) mengatakan kebijakan itu telqah dituangkan dalam peraturan bupati.

Peraturan Bupati Bireuen No 26/2022 tentang pemberian pengurangan pokok tunggakan PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi administrasi PBB-P2 ditandatangani oleh Bupati Bireuen Dr. Muzakkar A.Gani SH MSi pada Selasa (7/6/2022).

Zamri menyampaikan hal itu di sela-sela sosialisasi diskon dan penghapusan denda dengan perangkat
desa di aula Kantor Camat Kota Juang, Bireuen.

Disebutkan, kebijakan tersebut untuk membantu masyarakat wajib pajak dan pemulihan ekonomi nasional pasca Pandemi Covid-19.

Sekaligus, merespon keluhan masyarakat yang keberatan melunasi tunggakan PBB-P2.

Sebagaimana diketahui katanya, jumlah tunggakan PBB-P2 sejak belasan tahun lalu hingga 31 Desember 2021 mencapai Rp. 21.549.336.316 (Rp 21 miliar lebih).

Baca juga: Pengendara Mengeluh Terjaring Razia Gegara Pelat Mati: Padahal Saya Rutin Bayar Pajak Setiap Tahun

Bupati Bireuen mengharapkan dengan kebijakan itu, maka dapat mengurangi tunggakan wajib pajak.

Selain itu, menjadi bagian dari proses validasi data dan pemutakhiran Nomor Objek Pajak (NOP) PBB.

Halaman
12

Berita Terkini