Diketahui, majelis hakim dalam cabang KTIQ tersebut, di antaranya, Dr Husna Amin MHum (ketua), dan anggota masing-masing Prof Dr T Zulfikar MEd, Hasan Basri M Nur, Dr Nazaruddin Abdullah MA, Dr Hasan Basri Ahmad MA, Umma Abidin MPd.I, dan Sukriyadi MK SE MSi. (bud)
Baca juga: Sejumlah Peserta Aceh Besar Lolos ke Final MTQ Ke-35 Aceh, Bupati Doakan Bisa Pertahankan Juara Umum
Baca juga: Dua Peserta Aceh Utara Cabang Tafsir ke Final MTQ Aceh ke-35