Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Orang tua membuat laporan ke Polres Langsa atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak gadisnya yang masih berumur 14 tahun, Selasa (23/6/2022).
Korban anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga, warga salah satu gampong di Kecamatan Langsa Kota.
Bunga saat ini bahkan sudah mengadung sekitar 5 bulan.
Pelaku yang dilaporkan orang tua korban ini berjumlah 4 orang.
Mereka semuanya juga beralamat di Kecamatan Langsa Kota, tetapi beda gampong.
Orang tua korban M, kepada wartawan, Jumat (24/6/2022), menunjukkan Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor orang tua korban M (45), Nomor : SKTBL/98/VI/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH.
Tertanggal 23 Juni 2022, tentang pemerkosaan dan atau pelecehan seksual, waktu kejadian bulan Maret 2022, di salah satu rumah di Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota, dengan terlapor berinisial F Cs.
Baca juga: 11 Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Minta Hukuman Ringan, Sidang Vonis 15 Juli
Orang tua korban M, menceritakan kejadian pahit menimpa putrinya berumur 14 yang masih duduk dibangku sekolah setingkat SMP ini menjadi korban perbuatan asusila oleh 4 pelaku.
Awalnya, jelas orang tua korban, di bulan Februari 2022 lalu itu anaknya mendapat pesan singkat whatsApp dari salah satu pelaku S, mengajak korban bertemu untuk membeli baju baru.
Saat itu korban masih tinggal di salah satu familinya di Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro, dan sekitar pukul 22.00 WIB, korban dijemput oleh A.
Korban dibawa dengan sepmor ke Gampong Meutia, dan di sana korban bertemu S dan F.
Lalu oleh A, S, dan F korban dibawa ke salah satu rumah di gampong tersebut.
Di dalam rumah itulah korban mendapatkan perbuatan asusila secara bergilir oleh tiga pemuda S, F, dan A.
Tidak sampai disitu, pelaku selanjutnya membawa korban ke rumah lainnya yang juga masih berada di gampong setempat.
Baca juga: Polisi Ingatkan Orang Tua untuk Jaga dan Kontrol Ketat Anaknya, Waspadai Pencabulan Hingga Perkosaan