OLEH M ZUBAIR SH MH, Kadis Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Bireuen
KONSIDERAN menimbang huruf “a” undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan, bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Hak untuk memperoleh informasi tersebut juga merupakan hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam pasal 14 undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu pada pasal (1) menyebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya, serta pasal (2) menegaskan, setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Penegasan kedua undangundang tersebut menggambarkan bahwa semua orang berhak untuk memperoleh informasi yang ada pada Badan Publik seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan tugas pokonya berkaitan dengan penyelenggaraan negara serta sebahagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau organisasi non pemerintah dan partai politik sepanjang sebahagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/ atau luar negeri.
Kewajiban menyediakan informasi publik bagi Badan Publik pemerintah mulai dari pemerintah pusat sampai pemerintah desa.
Informasi publik itu yang harus disediakan adalah informasi yang disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya sesuai dengan undang-undang Keterbukaan informasi publik.
Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik namun dibatasi terhadap informasi yang dikecualikan sesuai yang telah diatur dalam undang-undang.
Desa sebagai persekutuan hukum terkecil di negara republik Indonesia mempunyai pemerintahan tersendiri yang dapat mengatur secara otonom desa masing-masing.
Selanjutnya dengan lahirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka desa diharapkan dapat lebih mandiri Karena telah diberi kewenangan yang luas untuk mengatur dan mengelola desa oleh aparatur desa bersama masyarakatnya.
Baca juga: Bupati Nagan Raya Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari KIA
Baca juga: Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2021
Di samping itu pemerintah juga telah mengucur dana untuk pembangunan desa yang dikelola oleh pemerintah desa.
Dengan telah mengelola anggaran untuk pembangunan desa serta merencanakan pembangunan desa sendiri maka perlu keterlibatan masyarakat secara luas untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan di desanya.
Keterlibatan masyarakat secara luas yaitu masyarakat dapat mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan desa melalui sarana yang tersedia baik secara manual maupun digital di website desa sehingga akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam undang-undang tentang Desa juga diatur tentang keterbukaan informasi publik yaitu pada pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa salah satunya adalah keterbukaan.
Selanjutnya pada bagian penjelasan mendefinisikan bahwa azas keterbukaan adalah azas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintahan desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangundangan.
Menindaklanjuti ketentuan dari dua regulasi tersebut yaitu undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang mengamanahkan adanya keterbukaan informasi publik bagi badan publik mulai dari pusat sampai ke desa, maka Komisi Informasi selaku lembaga pengawas dan penyelesaian sengketa informasi mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi publik Desa.
Peraturan tentang Layanan Informasi Publik desa itu adalah untuk adanya ketertiban dan kepastian dalam pemberian layanan publik di desa.
Di samping itu juga untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik desa yang parsipatif dan akuntabilitas.
Keterbukaan informasi publik ini juga akan dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan desa serta masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Hal tersebut sejalan dengan amanah presiden Jokowi pada pidato kenegaraan tanggal 16 Agustus 2018 dimana presiden meminta kepada seluruh lembaga negara agar menghadirkan semangat keterbukaan dan akuntabilitas yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan dan dukungan rakyat kepada lembaga-lembaga negara dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing sesuai amanat konstitusi.
Selain itu adanya keterbukaan informasi publik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan pemerintahan oleh pejabat publik karena adanya transparansi dan akuntabilitas Badan Publik, terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan dapat menumbuhkan akselerasi pemberantasan KKN serta dapat mengoptimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik.
Dengan Peraturan Komisi Informasi tentang layanan Informasi Publik Desa diupayakan untuk dapat menyejahterakan masyarakat karena masyarakat ikut berpartisipasi dalam pembangunan di desanya yang secara bersama- sama merencanakan kegiatan pembangunan desa yang berbasis kepada peningkatan perekonomian masyarakat.
selain itu dapat melindungi aparatur desa dari gangguan-gangguan luar karena setiap pihak yang mencari informasi mempunyai karakter yang bermacam-macam namun dengan adanya informasi yang benar yang disediakan oleh Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) desa dapat melindungi pejabat publik desa dari upaya-upaya jahat pihak yang berniat jahat.
Informasi publik desa yang wajib disediakan oleh PPID desa yaitu informasi yang harus diumumkan secara berkala, seperti profil Badan Publik Desa, matrik program atau kegiatan yang sedang dijalankan, matrik program masuk desa, dokumen RPJM Desa, RKPD, daftar usulan RKPD serta APBDdes.
Selanjutnya informasi publik yang wajib diumumkan serta merta yaitu informasi yang dapat mengancam hidup orang banyak dan ketertiban umum, seperti informasi tentang bencana alam, meliputi kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epedemik, wabah dan kejadian luar biasa dan lain sebagainya.
Selain itu informasi publik yang wajib disediakan setiap saat seperti daftar informasi publik desa, informasi tentang peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, keputusan Badan Permusyawaratan Desa serta profil kepala desa, perangkat desa, profil desa dan lain sebagainya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemerintah desa wajib membuka akses informasi publik desa bagi pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 undang- undang nomor 14 tahun 2008.
Pengecualian informasi publik desa didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup informasi publik desa dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.
Pengecualian informasi publik desa harus dibahas terlebih dahulu dalam musyawarah desa sebelum ditetapkan dalam suatu keputusan kepala desa.
Dengan terciptanya keterbukaan informasi publik desa ini insya Allah akan membawa kesejahteraan dalam desa masing-masing karena dapat melindungi aparatur desa dengan adanya transparansi serta masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
Baca juga: Bener Meriah Raih Peringkat 2 Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
Baca juga: UTU Terima Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021