"Asas netralitas tersebut memiliki makna, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dalam segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,"sebutnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Galus, Ali Nurdin, kepada Serambinews.com, mengatakan netralitas ASN harus diterapkan.
"Sikap netralitas itu harus diciptakan dan diterapkan, sehingga hal itu tidak berdampak kepada ASN itu sendiri," jelasnya.
Dia berharap ASN terus mendukung dan menjadikan Pemilu yang berlangsung secara aman, tertib, lancar dan bersih.(*)
Baca juga: Panwaslih Aceh Tetapkan Gampong Mulia Sebagai Gampong Anti Politik Uang dan Politisasi SARA