UAS mengatakan bahwa jika keluarga tersebut mengetahui nama bapaknya, maka wajib menggunakan bin/binti bapak kandungnya.
Namun bagaimana jika tidak diketahui nama bapak kandungnya?
“Kalau tida tahu (nama bapaknya) kasih Bin (Binti) Abdillah. (yang artinya) anak hamba Allah,” jelas UAS.
Wajibkah Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban?
Berdasarkan penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dalam channel Youtube-nya, menyaksikan penyembelihan hewan kurban adalah sunnah.
“Ketika Sayyidina Muhammad SAW menyembelih (hewan kurban), Aisyah menyaksikan.
Ketika Sayydina Ali menyembelih (hewan kurban), Sayyidatuna Fatimah, Sayyidina Hassan, Sayyidina Husein, menyaksikan,” kata UAS.
Oleh karena itu, kata UAS, hal ini menandakan sangat dianjurkan bagi sohibul kurban untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
“Hikmahnya apa? Melihat mati (hewan kurban itu) dan mensyiarkan agama agar orang tidak anggap sepele dengan kita (Islam),” jelas UAS.
Baca juga: Kurban di Kampung Halaman, Tapi Tak Bisa Disaksikan Saat Disembelih, Sah Atau Tidak Kurbannya?
Lantas apa hukumnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi sohibul kurban?
“Bukan rukun, bukan syarat, dan bukan wajib (tetapi) sunnah,” jelas UAS.
Oleh karena itu, UAS menegaskan bahwa jangan menjadikan hal tersebut untuk tidak menunaikan ibadah kurban karena tidak dapat menyaksikan hewan kurban disembelih.
“Melihat itu tidak wajib, tidak rukun dan tidak syarat (berkurban),” jelas UAS. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS