FAKTA Baru Kasus Santi Lumbantoruan Nikahi Berondong, Sebut Suami juga Selingkuh dengan ART

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fakta baru kasus pengusaha asal Medan mengaku ditipu janda anak dua bernama Santi Rahmadani Boru Lumbantoruan.

"Saya minta semua data pernikahannya, baru saya buat laporan karena saya merasa dirugikan. Dia gak pernah kasih tau kalau dia udah menikah," ucapnya.

Mendengar hal tersebut, hakim ketua Ulina Marbun bertanya apakah Sabar memberikan nafkah kepada Santi. "Serba berkecukupan saya buat, uang saya yang dihabisinya untuk berbohong," ucap Sabar.

Hakim Ulina lantas menyentil saksi mengapa tetap mempertahankan pernikahannya apabila merasa dirugikan. "Kok mau kau dibohongi? Luar biasa ini jarang terjadi seperti ini," cetus hakim.

Kesaksian Ibunda Iwan Setiadi

Dalam persidang selanjutnya yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (27/6/2022), ibu kandung dari terdakwa Iwan Setiadi, Maya Santi Damanik menangis sesenggukan saat bersaksi.

Dalam sidang kali ini, Maya Damanik bersaksi atas dugaan pemalsuan identitas atas nama terdakwa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan terdakwa Iwan Setiadi.

Maya Damanik membeberkan bahwa anaknya Iwan menikah dengan Santi di Bogor. Namun, nyatanya, terungkap bahwa Santi masih berstatus itri orang.

Maya Damanik mengatakan sudah curiga dengan Santi Lumbantoruan yang tidak menunjukkan surat cerai saat datang ke rumah sambil membawa ibunya.

"Mamaknya Dhani (Rahmadani) penah ke rumah sebelum nikah. Mengatakan bahwa anaknya betul sudah janda, tapi enggak ada surat cerai yang dibawa," ujar Maya saat dicecar hakim ketua Ulina Marbun.

Namun belakangan terbongkar, bahwa perempuan yang mengaku sebagai ibu Santi ternyata ibu bayaran alias palsu. "Ternyata tahunya dia udah punya suami, mamaknya yang dibawanya selama 7 tahun adalah mamak bayaran. Bukan mamaknya kandung," beber Maya Damanik.

Tangis Maya pun pecah, ia mengaku merasa malu atas kasus yang menimpa anaknya itu, apalagi kata Maya seluruh keluarganya sudah tau bahwa Santi adalah menantunya yang ternyata punya dua suami.

"Merasa ditipu satu keluarga, semua tahunya dia itu menantu saya. Saya enggak nyangka seperti itu rupanya dia suami orang," pungkas Maya.

Namun saat dicecar hakim anggota Dahlia Panjaitan terkait tandatangan Maya dalam berkas pernikahan kedua terdakwa terkait status lajang, Maya mengaku tidak tahu dan hanya disuruh teken saja.

"Tapi kamu ikut tandatangan, kalau kamu bilang enggak baca, ini gak masuk akal karena kata-katanya banyak. Judulnya saja begitu besar, tertulis surat pernyataan belum menikah dan kamu sebagai orangtua menandatanganinya," ujar hakim.

Lantas Maya mengaku kalau ia tidak mengetahui apa isi berkas yang disuruh ditandatanganinya. "Saya enggak ada lihat bacaannya itu bu, hanya disuruh tanda tangan," jawab Maya.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim PN Medan menunda sidang pekan depan.

------Rangkuman Kronologi Kasus-------

1. Santi Rahmadani Lumbantoruan menikah dengan Sabar Menanti Sitompul pada 11 April 2006.

2. Santi Rahmadani Lumbantoruan mengaku sebagai gadis.

3. Sementara Sabar Sitompul seorang duda dengan 2 orang anak.

4. Setelah menikah, Santi dan Sabar dikaruniai satu anak laki-laki.

5. Pasangan ini tinggal bersama di salah satu Perumahan Pondok Surya Helvetia, Medan.

6. Setelah memiliki anak, Sabar Sitompul baru mengetahui kalau Santi telah memiliki dua orang anak.

7. Sabar Sitompul kaget setelah mengetahui kalau Santi yang dinikahinya selama ini ialah seorang janda anak dua.

8. Bak nasi sudah jadi bubur, Sabar Sitompul tetap menjaga utuh rumah tangganya dan membiayai kebutuhan anak dan istrinya.

9. Waktu terus berjalan, Sabar Sitompul sebagai pengusaha, sesekali keluar kota. Di saat itulah tepatnya pada tahun 2009 sang istri telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain bernama Iwan Setiadi.

10. Santi mulai berubah, hubungan sudah tidak harmonis. Pertengkaran demi pertengkaran terus berlanjut. Tapi sebagai suami, Sabar Sitompul tetap bertanggungjawab membiayai Santi, kira-kira sekitar Rp 65 juta per bulan.

11. Selidik punya selidik, tepatnya pada Januari 2022, Sabar Sitompul mendapatkan informasi bahwa sang istri, Santi, telah menikah dengan seorang pria brondong bernama Iwan Setiadi. Hal itu pun mengejutkannya.

12. Ternyata uang yang dikirim Sabar Sitompul selama ini digunakan untuk kebutuhan Santi dan pria brondongnya.

13. Sabar Sitompul tetap sabar demi keutuhan rumah tangganya karena sudah punya anak satu dari pernikahnnya ini. Ia pun berusaha menasihati sang istri. Namun, sang istri malah marah-marah. Bahkan mencoba melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Sabar Sitompul.

14. Bahkan, Santi kadang berminggu-minggu tidak pulang ke rumah. Karena tak tahan terus dengan sikap arogan istrinya (Santi), Sabar Sitompul pun pergi ke Bogor untuk mencari data-data pernikahan istrinya.

15. Dari data yang didapatkan Sabar Sitompul, Santi telah menikah dengan Iwan Setiadi pada tahun 2015 di Bojong Gede dan menjadi mualaf.

16. Santi mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas Dukcapil Bojong Gede atas nama Dhani.

17. Iwan Setiadi urus Surat Rekomendasi Nikah di Kantor KUA Kecamatan Rambutan.

18. KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan Santi Rahmadani Lumbantoruan status gadis.

19. Pada tanggal 7 Nopember 2015, Santi dan Iwan menikah di KUA Bojong Gede Bogor .

20. Akta perkawinan Santi dan Iwan dengan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012.

Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak) terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia.

Belakangan Sabar mengetahui kalau Santi telah memiliki dua orang anak sebelum menikah. Lalu pada tahun 2009 Santi telah menjalin hubungan dekat dengan laki-laki lain yaitu saksi Iwan Setiadi sehingga hubungan mereka berdua tidak harmonis.

Saat terdakwa menjalin hubungan dengan Iwan, terdakwa mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Dinas kependudukan dan catatan sipil Bojong Gede atas nama Dhani. "Selanjutnya Iwan ke Kantor KUA Kecamatan Rambutan untuk mengurus Surat Rekomendasi Nikah," ujar jaksa.

Kemudian KUA Kecamatan Rambutan menerbitkan surat rekomendasi nikah dengan status Iwan Setiadi Jejaka dan terdakwa statusnya gadis.

"Kemudian pada tanggal 7 Nopember 2015 terdakwa menikah dengan Iwandi KUA Bojong Gede Bogor dan terdakwa tidak merasa keberatan dengan status Perawan dalam Surat Rekomendasi Nikah tersebut, padahal terdakwa mengetahui bahwa perkawinannya yang sudah ada berdasarkan Akta perkawinan Nomor ;1403 T/MDN/2012 tanggal 15 Agustus 2012 menjadi halangan yang sah baginya akan kawin lagi," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kemudian, terdakwa bersama Iwan mencatatkan Akta Nikah di KUA Bojong Gede Bogor sebagai bukti bahwa keduanya adalah pasangan suami istri. Lalu, keduanya lantas mengajukan pembuatan Kartu Keluarga Baru.

Selanjutnya, pada Januari 2022 saksi Sabar mendapatkan informasi bahwa terdakwa menikah dengan Iwan, tanpa sepengetahuan dan izin darinya.

"Selama terdakwa menikah dengan saksi korban selalu diberikan nafkah dikirim melalui rekening terdakwa dan juga secara tunai, sesuai dengan kebutuhan yang terdakwa minta atau yang terdakwa perlukan," ujar jaksa.

Perbuatan terdakwa bersama Iwan membuat Sabar merasa keberatan, dirugikan dan dipermalukan di depan keluarga. Diaktakan jaksa bahwa setiap bulan Sabar juga mengalami kerugian kurang lebih Rp 65 juta.

Selanjutnya Sabar melaporkan perbuatan terdakwa dan Iwan ke Polda Sumut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas jaksa.

Dalam kasus ini, Boru Lumbantoruan dijerat pasal berlapis. Ia dikenakan Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua primair Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, subsidair Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan terdakwa Iwan Setiadi dijerat dengan dakwaan kesatu primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau subsidair pertama, Pasal 266 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Atau ketiga, Pasal 279 Ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(cr21/tribun-medan.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Sabar Sitompul Selingkuh dengan Pembantunya, Santi Lumbantoruan Balas dengan Menikahi Pria Brondong

Baca juga: Suami Cekik Istri dan Benamkan Kepalanya di Bak Mandi hingga Tewas, Tuduh Korban Selingkuh

Baca juga: Oknum Perwira Polisi Keprgok Selingkuh dengan Istri Sesama Anggota Polisi, Video Penggerebekan Viral

Berita Terkini