Berita Langsa

Ini Aset Tanah dan Bangunan Diserahkan Pemkab Aceh Timur ke Pemko Langsa, Nilainya Rp 54,3 Miliar

Penulis: Zubir
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, Bupati Aceh Timur Hasballah M Thaib, dan Ketua DPRK Aceh Timur Fattah Fikri,  Wali Kota Langsa Usman Abdullah, SE, dan Ketua DPRK Langsa Maimul Mahdi, SSos, saat serah terima aset dari Pemkab Aceh Timur kepada Pemko Langsa. Serah terima ini berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (4/7/2022)

Oleh karena itu, pencapaian bersama Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Timur, dan Pemko Langsa dalam menuntaskan persoalan ini patut diapresiasi bersama.

Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat, kolaborasi dan komunikasi yang baik oleh semua pihak. 

"Pada hari yang bersejarah ini kita melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Peralihan dan BAST Pengalihan aset dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Pemerintah Kota Langsa," ujarnya. 

Sebagai tindak lanjut Penandatanganan Perjanjian Peralihan dan BAST, Gubernur juga merasa perlu menyampaikan beberapa hal untuk menjadi perhatian bersama. 

Pertama, pelaksanaan serah terima aset ini merupakan penyempurnaan atas Nota Kesepahaman tahun 2016 yang belum berjalan. 

Ditambahkan dengan aset yang diusulkan terakhir dalam tahun 2021.

Baca juga: Pemko Langsa Serahkan Bantuan Pembangunan Masjid Darul Muttaqin Rp 500 Juta

Diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan dalam wilayah Kota Langsa sebagai pemekaran dari Kabupaten Aceh Timur.

Untuk itu agar aset itu dimanfaatkan sebagai kantor-kantor pelayanan kepada masyarakat dan untuk fasilitas umum, seperti taman dan lapangan. 

Begitu juga untuk kebutuhan lainnya yang dapat difungsikan secara optimal atau dapat dipergunakan oleh masyarakat di Kota Langsa dan sekitarnya.

Kedua, pemberiaan bantuan keuangan sebagai bentuk kompensasi kepada Pemkab Aceh Timur diharapkan dapat mendukung kelancaran dalam pembangunan perkantoran di Ibu Kota Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur. 

Ketiga, daftar aset serta dokumen yang tercantum dalam lampiran BAST untuk segera dilakukan penghapusan dari data aset Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan dilakukan pencatatan dalam aset Pemerintah Kota Langsa.

Keempat, dalam hal aset yang belum lengkap dan/atau terdapat kekeliruan dalam pencatatan dapat dilakukan penyempurnaan secara musyawarah dan mufakat untuk identifikasi dan perbaikan bersama (Addendum).

"Semangat dan kerja luar biasa yang ditunjukkan dalam penyelesaian aset pemekaran ini, semoga menjadi inspirasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan, khususnya di Pemko Langsa," pungkas Ir. Nova Iriansyah. 

Ketua DPRK Langsa, Maimul Mahdi, terpisah kepada Serambinews.com, menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Pemkab Aceh Timur yang telah melakukan penyerahan aset tanah dan bangunan kepada Pemko Langsa. 

Halaman
1234

Berita Terkini