Berita Lhokseumawe

Kabar Gembira! Tunjangan Pegawai Jatah Gaji 13 di Lhokseumawe Cair Hari ini, Total Anggaran Rp 1,5 M

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Lhokseumawe, Ahmad Ridhwan, SSos, MSP.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen yang masuk dalam komposisi gaji 13 bagi ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dipastikan cair pada Selasa (5/7/2022) hari ini.

Sedangkan gaji 13 dengan komposisi gaji pokok dan sejumlah tunjangan lainnya, telah cair pada 1 Juli 2022 lalu.

Untuk diketahui, komposisi gaji 13 bagi para pegawai, PPPK, dan pejabat negara, berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan TPP maksimal 50 persen. 

"Jadi untuk komposisi berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan, telah cair 1Juli 2022 lalu,” kata Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Lhokseumawe, Ahmad Ridhwan, SSos, MSP.

“Sedangkan untuk komposisi TPP dengan total anggaran Rp 1,5 miliar, untuk seluruh pegawai di Lhokseumawe, baru kita cairkan Selasa hari ini," terang Ahmad Ridhwan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), beberapa waktu lalu telah menyediakan anggaran sekitar Rp 16 miliar, untuk membayar gaji 13 bagi ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Rp 16 Miliar Untuk Gaji 13 PNS di Lhokseumawe Cair, Tunjangan Pegawai Dibayar 4 Juli

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD Lhokseumawe, Ahmad Ridhwan, SSos, MSP menjelaskan, jumlah gaji 13 yang diterima setiap PNS hingga pejabat negara, berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, jabatan, beras, dan tambahan tunjangan pegawai (TPP) maksimal 50 persen.

Jadi, lanjut  Ahmad, untuk membayar gaji 13 bagi 3.139 PNS dan ditambah 273 orang PPPK,  total anggaran yang dibutuhkan Pemerintah Kota Lhokseumawe sebesar Rp 16 miliar. 

Dijelaskan Ahmad, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk pembayaran gaji 13 sama dengan PMK THR dulunya.

“Jadi pembayaran gaji 13 (selain komponen TPP sebesar 50 persen), telah dibayarkan bersamaan dengan gaji jatah bulan Juli, yakni pada 1 Juli 2022,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini