Mereka berasal dari berbagai daerah baik di Jawa Timur hingga Jawa Tengah.
"Jumlah simpatisan itu ada sekitar 320 orang dan 20 di antaranya adalah anak-anak," jelas Dirmanto.
Dirmanto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika para simpatisan terbukti menghalang-halangi tugas kepolisian.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang menghalang-halangi proses penyidikan.
"Dengan ancaman hukumannya lima tahun," ucap Dirmanto.
(Tribunnews.com/ Endra)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Penjemputan Paksa Anak Kiai Jombang: Sembunyi di Pondok, Polisi Kesulitan Temukan Mas Bechi
Baca juga: Anies: Saya Pernah Hidup Susah Saat Tinggal di Luar Negeri
Baca juga: Singapura Gantung Pengedar Narkoba, Amnesty International Protes Keras