Ia juga meminta agar tokoh masyarakat, keuchik, camat, Polsek, Polres, Danramil dan Dandim setempat bila ada masyarakat yang melakukan penggalian tanah bahan galian C yang berdekatan dengan tower SUTT PT PLN, diingatkan agar memberi jarak 50 meter, jangan terlalu dekat galian bahan galian C nya itu.
“Penggalian bahan galian C (tanah/batu) yang sudah punya izin lokasi tidak dilarang, tapi beri jarak 50 meter lebih dari lokasi tower, supaya tower jadi lebih aman lagi dari ancaman tumbang dan roboh, ketika ada angin badai kencang dan hujan lebat melanda daerah setempat," ujar Mahdinur.(*)
• Ngeri! Seekor Beruang Bobol Rumah Warga di Bener Meriah, Gula dan Minyak Jelantah Habis Disikat
• Gara-gara Anjing Jilat Timba, Pria Aceh Jaya Ini Tembak Mati Petani dengan Senapan Angin