Brigadir J Tewas Tertembak Rekan Kerja, Menurut SOP Bharada E Tak Boleh Bawa Senjata Api

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E Gunakan Glock 17 Tembak hingga Tewaskan Brigadir Yosua di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Penulis: Miftah Salis

SERAMBINEWS.COM - Kasus tewasnya Brigadir J ditembak Bharada E masih menjadi sorotan.

Pasalnya, kasus penembakan itu disebut memiliki banyak kejanggalan.

Baku tembak Bharada E dan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E disebut melepaskan lima kali tembakan sementara Brigadir J melakukan tujuh kali tembakan.

Namun ternyata, menurut SOP, Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata api.

Hal ini disampaikan oleh pengamat Kepolisian Bambang Rukminto.

Secara kedinasan Polri, pangkat Bharada merupakan pangkat paling rendah di Tamtama.

Bambang menyebut, pangkat Bharada diperbolehkan menjadi ajudan perwira tinggi.

Hal ini tergantung dari rekomendasi pimpinan.


Namun, tugas dari Tamtama hanya membantu di rumah pejabat Polri.

Tanpa mengawal ke tempat kunjungan.

"Dia bisa naik ke Brigadir sesuai dengan masa dinasnya," kata Bambang, mengutip Wartakotalive.

Menurut Bambang, sesuai dengan SOP kepolisian, Bharada tidak diperbolehkan membawa senjata api.

Bahkan meskipun menjadi ajudan pejabat Polri, Bharada tak boleh memiliki senjata api kedinasan terutama laras pendek.

Halaman
123

Berita Terkini