Melalui revisi itu ditambahkan pasal soal peninjauan kembali untuk hasil sidang kode etik atau banding yang telah dijalankan dalam kurun waktu 3 tahun ke belakang.
Setelah digelar persidangan pada Jumat (8/7/2022), KKEP PK akhirnya memutuskan memecat Brotoseno secara tidak hormat. Keputusan itu dituangkan dalam surat putusan KKEP PK Nomor PUT KKEP PK/1/VII/2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, selanjutnya, Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK kasus ini ke bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polri untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan keputusan pemberhentian terhadap Brotoseno.
"Jadi saat ini untuk KEP PTDH (keputusan pemberhentian tidak dengan hormat)-nya belum ada," ucapnya.
Dengan demikian, berakhirlah perjalanan karier Brotoseno sebagai anggota kepolisian.
Baca juga: Daftar Khatib Jumat 15 Juli 2022 di Masjid Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen
Baca juga: Begini Ungkapan Hati Nathalie Holscher tentang Masalah Rumah Tangganya
Baca juga: Puluhan Negara Bekerjasama Tangkap Pelaku Kejahatan di Ukraina Dibawa ke Pengadilan
Kompas.com: Jalan Panjang Kasus AKBP Brotoseno, Eks Napi Korupsi yang Akhirnya Dipecat dari Polri