Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskertrans) Pidie, Apriadi SSos, kepada Serambinews.com, Jumat (15/7/2022) mengungkapkan, seharusnya PT Woyla membawa dokumen untuk melaporkan jumlah pekerja ke Diskertran Pidie.
Karena dalam dokumen PT Woyla harus adanya nama-nama pekerja.
"Orang itu harus melaporkan dokumen kepada kita, termasuk jumlah pekerja di dalam dokumen itu. Nanti kita akan keluarkan rekomendasi," ungkapnya.
Dikatakan, saat ini PT Woyla belum melaporkan jumlah pekerja kepada Pemkab Pidie.
Padahal, mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka harus melaporkan pekerja ke Disketran Pidie.
Sebab, perusahaan harus melaporkan, agar adanya kewajiban perusahaan terhadap hak-hak pekerja dalam dokumen peruhaannya.
Sehingga saat adanya kecelakaan kerja, maka hak pekerja bisa ditunaikan.
"Mungkin perusahaan itu tidak melaporkan, karena PT Woyka telah membayarkan sendiri hak-hak pekerja melalui BPJS," ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini di Pidie belum ada pengawas tenaga kerja yang melakukan survei terhadap masalah yang dialami pekerja.
Pengawas pekerja hanya ada di dinas Provinsi Aceh. (*)
Baca juga: Ramai Warga Luar Aceh Bekerja di Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Diskertran Pidie Respon Begini