“Mantan istrinya itu pernah mau dimasukkan juga pakai itu (alat peraga seks kayu) tapi dia nggak mau karena dia merasa normal. Terus memang dia suka bawa anak kecil ke rumah,” pungkas JO.
Pelaku yang merupakan suami siri korban dijerat pidana dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan pencabulan.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman kasus dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya.
(Serambinews.com/Yeni Hardika; Kompas.com/Ahmad Riyadi)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
• Viral Penumpang Pegang Paha Cewek Tertidur di KRL, Pelaku Ancam Gorok Leher Perekam
• VIDEO - Kebakaran Lahan Terjadi Tiga Hari Berturut-turut di Lhokseumawe
• Pesawat Pengangkut Bahan Peledak Jatuh di Yunani Utara, Ledakan Keras Terdengar Dua Jam Lebih