Tol Sibanceh

Pemilik tak Sepakati Harga, Pengadilan Tetap Eksekusi 3.164 Meter Lahan di Seksi V Ruas Tol Sibanceh

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PN Jantho bersama aparat penegak hukum melakukan eksekusi lahan untuk pembangunan ruas tol Sibanceh di seksi lima Kuta Baro-Blang Bintang, Senin (18/7/2022).

Dan tanah milik M Ali dan Ahmad dibeli sekitar Rp 150 ribu per meter. Namun, dipinggiran tanah milik M Ali dan Ahmad dibeli Rp 300 per meter.

"Jadi kenapa kami nggak terima itu, karena masa tanah di samping punya kami dibeli Rp 300 ribu. Lalu kita seperti ditipu, pasalnya tidak ada musyawarah," ujarnya.

Pihaknya juga bukan tidak menerima adanya proyek strategis pembangunan tol tersebut.

Warga di sana malah mendukung, pasalnya hal tersebut juga dapat mendongkrak perekonomian Aceh.

"Kita tidak menerima karena harganya saja. Sebab tanah milik pak Usman dibeli sekitar Rp 150 ribu per meter, tanah yang disampingnya dibeli Rp 300 ribu per meter," imbuhnya.(*)

Sore Ini Unimal Umumkan Calon Mahasiswa yang Lulus SMMPTN, Bisa Dilihat di Link Mirror Ini

Komisi V DPR Aceh Dukung Legalisasi Ganja, Selain Bermanfaat untuk Medis, Juga Bisa Menambah PAD

Orang Tuanya Punya Kekayaan Ratusan Miliar, Biaya Top Up Game Rafathar Setiap Hari Bikin Kaget

Berita Terkini