Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Menyikapi keluhan pengunjung atas adanya pungutan liar (pungli) parkir kendaraan di Ekowisata Mangrove Forest Park Gampong Kuala Langsa.
Tim Opsnal gabungan Reskrim dan Intelkam Polsek Langsa Barat Polres Langsa berhasil mengamankan 7 orang diduga sebagai pelaku pungli di objek wisata tersebut.
Ketujuh orang diamankan itu adalah SAF (33), TJ (33), TR (33), HW (24), WY (26), TH (40), dan HD (32).
Kesemuanya merupakan nelayan warga Gampong Kuala Langsa, Kecamatan Langsa Barat.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Langsa Barat, AKP Lilik Harwanto, SH, Selasa (19/7/2022), menyebutkan, sebelumnya pada Minggu (17/7/2022), pihak berwajib mendapat informasi bahwa di Ekowisata Mangrove Forest Park Gampong Kuala Langsa kerap terjadi pungli oleh oknum petugas parkir.
Bahkan, jelas AKP Lilik, informasi pungli ini berkembang di medsos dan media online yang menyebutkan bahwa banyak pengunjung di Ekowisata Manggrove Forest Park mengeluh atas pungli itu.
Baca juga: Satgas Saber Pungli Sidak ke Sejumlah Kantor Pelayanan di Bener Meriah
Oknum petugas parkir seharusnya memungut biaya parkir Rp 2.000, sesuai yang tertera di kupon.
Namun mereka meminta kepada para pengunjung sampai Rp 5.000, setiap kendaraan.
Pungutan parkir kendaraan melebihi Rp 2.000 itu, tidak sesuai dengan nilai yang tertera di kupon parkir yang sudah disediakan oleh pihak pengelola CV Ayudhia Management.
"Pungli ini dilakukan oleh oknum pemuda setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan menjadi petugas parkir di saat hari libur," jelas Kapolsek.
AKP Lilik menambahkan, atas adanya pemungutan di luar harga tiket parkir itu, Tim Opsnal Polsek Langsa Barat melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan ketujuh oknum pelaku, Senin (18/7/2022).
Bersama mereka juga diamankan barang bukti (BB) uang tunai Rp 150.000, pecahan Rp 5.000, sebanyak 30 lembar.
Baca juga: Viral Video Mahasiswa Kritik Soal Pungli Langsung Saat Acara Wisuda, Ini Tanggapan Rektorat Kampus
Lalu, sisa tiket parkir sepeda motor Rp 2.000, sebanyak 4 blok dengan jumlah 70 lembar, dan sisa tiket parkir mobil Rp 5.000, sebanyak 1 blok yaitu 60 lembar.
"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Langsa Barat guna pengusutan lebih lanjut," sebutnya.