Tak Bayar Pajak Lebih 2 Tahun, Samsat Akan Hapus Data Kendaraan Mobil dan Motor, Bakal Jadi Bodong?

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Dinas Perhubungan Kota dan kepolisian melihat buku ujir KIR dari kendaraan penumpang yang dihentikan dalam razia yang dilaksanakan di Jalan T Imuem Luengbata, Banda Aceh, Selasa (18/1/2022).

Adapun untuk menerapkan UU Nomor 22 2009 dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

 

E-TLE adalah sistem berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.

Sementara dari sisi Kemendagri, upaya yang dilakukan adalah dengan mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melaksanakan UU Nomor 28 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 97 ayat (2) dan Pergub tentang Petunjuk Pelaksanaan Daerah terkait PKB.

Selain itu, Kemendagri juga dapat memberikan relaksasi berupa penghapusan Bea Balik Nama (BBN) 2 dan denda progresif untuk mendorong registrasi pengesahan PKB. 

Kemendagri juga memberikan edaran ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk pemanfaatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam optimalisasi pendapatan PKB.

Dari sisi Jasa Raharja adalah melalui support validitas data, alamat dan kontak pemilik kendaraan melalui pembangunan sistem integrasi single data kendaraan.

Jasa Raharja juga melakukan sosialisasi dan mengedukasi kepada pemilik kendaraan untuk meningkatkan ketaatan masyarakat dalam membayar PKB.

Disebutkan pula, guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

Adapun data kepemilikan kendaraan bermotor yang bakal menjadi lebih terorganisasi itu, nantinya digunakan untuk meningkatkan pelayanan dan optimalisasi perlindungan dasar, baik bagi para pengguna jalan maupun pemilik kendaraan oleh pemerintah.

 

Baca juga: Abu Ilot Peusijuek Pj Bupati Pidie, Disambut Seperti Raja

Baca juga: Hadapi Pemilu 2024,Prodi Ilmu Politik FISIP USK & Panwaslih Sabang Bentuk Relawan Anti Money Politic

Baca juga: Data 40 Juta Kendaraan Terancam Dihapus Gegara Tak Bayar Pajak

Sebagian telah tayang di Kompas.com: Ada 40 Juta Kendaraan yang Tidak Bayar Pajak, Siap-siap Data Dihapus

Berita Terkini