Pria ini adalah warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Pureulak, Aceh Timur.
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa berhasil menciduk seorang tersangka kasus berinisial sabu ZUL (35).
Pria ini adalah warga Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Rantau Pureulak, Aceh Timur.
Bersama pria ini aparat menyita barang bukti satu paket sedang sabu-sabu seberat 51,91 gram yang hendak diedarkannya di wilayah Langsa.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Shandy Saputra, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Kamis (21/7/2022).
Iptu Shandy mengatakan tersangka ZUL ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Medan Banda Aceh, Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur.
Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Sabu Divonis Mati PN Bireuen, Begini Kisah Penangkapan Hingga Disidangkan
Saat itu, terang Iptu Shandy, anggota Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Langsa yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung terjun ke lokasi keberadaan pelaku, Kamis (14/7/2022) pukul 16.00 WIB.
"Hasil penyelidikan terkait informasi masyarakat itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersagka di pinggir jalan Gampong Alue Pineung," jelasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, dalam penggeledahan di bagian depan box sepmor Honda Vario warna hitam Nopol BL 4921 DBF milik tersangka, ditemukan BB 1 paket sabu 51,91 gram.(*)