Berita Banda Aceh

Gugatan Tiyong Menang di PTUN, Begini Respon Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketua Umum PNA, Samsul Bahri alias Tiyong menyampaikan pidato politik dalam acara pembukaan Kongres Luar Biasa (KLB) partai tersebut, di Aula Kampus Al Muslim, Bireuen, Sabtu (14/9/2019).

3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W.1.AH.11.03-877 perihal permohonan perubahan anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh tertanggal 6 Desember 2021.

4) Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh hasil Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh tahun 2019 yang telah diajukan oleh Penggugat.

5) Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp 321.000.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Salman Khalik Alfarisi, Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku hakim anggota.

"Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan," kata Imran Mahfudi kepada Serambinews.com.

Baca juga: dr Boyke Ungkap 7 Titik Orgasme pada Wanita, Pria Bisa Jelajah untuk Capai Titik Kepuasan sang Istri

Dalam putusannya, PTUN Banda Aceh memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen yang telah diajukan oleh Penggugat.

"Kita mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan yang telah diajukan karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan mengharapkan kepada Tergugat untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai," ujarnya.

Sebelumnya, PNA kubu Tiyong menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh, Senin 14 Februari 2022.

Upaya itu dilakukan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh yang pada pokoknya tidak dapat mengesahkan perubahan AD/ART serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB tahun 2019.(*)

Baca juga: Buku Nikah Rusak atau Hilang? Begini Cara Gantinya di KUA, GRATIS Tanpa Dipungut Biaya

Berita Terkini