Berita Banda Aceh

Gugatan Tiyong Menang di PTUN, Begini Respon Kuasa Hukum Kemenkumham Aceh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Ketua Umum PNA, Samsul Bahri alias Tiyong menyampaikan pidato politik dalam acara pembukaan Kongres Luar Biasa (KLB) partai tersebut, di Aula Kampus Al Muslim, Bireuen, Sabtu (14/9/2019).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh selaku Tergugat menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen selaku Pengugat.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Tergugat Erlizar Rusli SH MH mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim PTUN dalam kasus tersebut.

"Karena bagaimanapun hakim dalam mengambil keputusannya tentu dengan independensi yang kuat," ujar Erlizar kepada Serambinews.com, Jumat (22/7/2022).

Akan tetapi, ia menyatakan bahwa perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih ada kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut.

"Sehingga kami berpendapat bahwa putusan tersebut belum dapat dijadikan sebagai hukum yang mengikat para pihak terutama Tergugat sehingga  harus melaksanakan isi putusan PTUN tersebut," terangnya.

Baca juga: BREAKINGNEWS - Kabulkan Gugatan Tiyong, PTUN Banda Aceh Batalkan SK Kemenkumham Aceh

"Kami kuasa hukum akan mengkomunikasikan kembali dengan Kakanwil Kemenkuham Aceh  tentang sikap Tergugat apakah akan mengajukan banding atau tidak," tambah dia.

Terkait perihal itu, Erlizar berharap semua pihak cooling down terlebih dahulu dalam menyikapi  putusan perkara ini karena perkara belum berakhir hanya di tingkat PTUN.

"Tapi masih ada upaya-upaya hukum yang bisa dilakukan oleh para pihak yang berperkara," tutup pengacara dari Kantor ERA Law Firm ini.

Sebelumnya diberitakan, PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatan yang diajukan oleh DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Bireuen terhadap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang teregister dengan nomor perkara 06/G/2022/PTUN.BNA.

Gugatan itu terkait surat penolakan pengesahan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen tahun 2019. 

Baca juga: Sidang Gugatan PNA Hasil KLB Terhadap Kemenkumham Aceh Berlanjut

Keputusan itu diketahui dari Kuasa Hukum DPP PNA Hasil KLB Bireun Imran Mahfudi usai mengikuti sidang pembacaan putusan yang dilakukan secara E-Court pada Jumat (22/7/2022).

Berikut petikan bunyi putusannya.

1) Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2). Menyatakan batal atau tidak sah Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W.1.AH.11.03-877 perihal permohonan perubahan anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh tertanggal 6 Desember 2021.

3) Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor W.1.AH.11.03-877 perihal permohonan perubahan anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh tertanggal 6 Desember 2021.

4) Mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh hasil Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh tahun 2019 yang telah diajukan oleh Penggugat.

5) Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara sejumlah Rp 321.000.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Salman Khalik Alfarisi, Fatmawaty dan Riki Yudiandi selaku hakim anggota.

"Alhamdulillah gugatan kita dikabulkan," kata Imran Mahfudi kepada Serambinews.com.

Baca juga: dr Boyke Ungkap 7 Titik Orgasme pada Wanita, Pria Bisa Jelajah untuk Capai Titik Kepuasan sang Istri

Dalam putusannya, PTUN Banda Aceh memerintahkan kepada Kanwil Kemenkumham Aceh untuk mengesahkan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan DPP PNA Hasil KLB Bireuen yang telah diajukan oleh Penggugat.

"Kita mengapresiasi majelis hakim yang telah mengabulkan gugatan yang telah diajukan karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan mengharapkan kepada Tergugat untuk bisa segera melaksanakan putusan pengadilan tersebut, mengingat tahapan Pemilu 2024 telah dimulai," ujarnya.

Sebelumnya, PNA kubu Tiyong menggugat Kanwil Kemenkumham Aceh ke PTUN Banda Aceh, Senin 14 Februari 2022.

Upaya itu dilakukan setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly menguatkan keputusan Kanwil Kemenkumham Aceh yang pada pokoknya tidak dapat mengesahkan perubahan AD/ART serta kepengurusan DPP PNA hasil KLB tahun 2019.(*)

Baca juga: Buku Nikah Rusak atau Hilang? Begini Cara Gantinya di KUA, GRATIS Tanpa Dipungut Biaya

Berita Terkini