Kunjungan secara maraton itu dilakukan Marthunis, pada hari pertama kerja sebagai Pj Bupati Aceh Singkil, sebelum ke Aceh Singkil.
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis, menyambangi kantor Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Jumat (22/7/2022).
Usai itu dilanjutkan dengan mendatangi kantor Komisi Informasi Aceh (KIA).
Dua kegiatan itu dilakukan setelah pada pagi harinya mengunjungi kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Kunjungan secara maraton itu dilakukan Marthunis, pada hari pertama kerja sebagai Pj Bupati Aceh Singkil, sebelum ke Aceh Singkil.
Informasi tersebut disampaikan Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Singkil, Rahman.
Baca juga: Lantik Pj Bupati Aceh Singkil dan Simeulue, Pj Gubernur Berpesan Hidupkan Sektor UMKM
Marthunis dalam rangkaian kerja hari pertama usai dilantik kemarin di dampingi Kepala Badan Bappeda Aceh Singkil, Ahmad Rivai, Kepala DPMPTSP Aceh Singkil, Aidil Yudi Irawan.
Kemudian Plt Kepala Disnaker Aceh Singkil, Takhsyur Pahlevi, Kepala Dinas PUPR Aceh Singkil, H Suwan, Kepala Dinas P3AP2KB, Hj Rumadhan, dan Sekwan DPRK Aceh Singkil Azwir.
Turut didampingi juga Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdakab Aceh Singkil, Ricky Yodiska, Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Singkil, Syahril.
Kemudian Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Singkil, Rahman.
Di kantor GeRAk Marthunis bertemu dengan Askhalani, Koordinator GeRAK Aceh dan Fernan Kepala Devisi Kebijakan Publik GeRak Aceh.
Baca juga: Kepala DPMPTSP Aceh Marthunis akan Dilantik sebagai Pj Bupati Aceh Singkil, Sairun Ucap Selamat
Askhalani dalam pertemuan menyebutkan korupsi yang telah terjadi secara meluas, sistemik, dan kolutif telah merugikan keuangan negara, perekonomian nasional, dan menghambat pembangunan nasional.
Oleh karena itu, dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien, diperlukan kerja sama erat antara seluruh elemen, pemerintah, dan masyarakat.
Sementara Pj Bupati Marthunis dalam kesempatan itu, sebut Rahman mengatakan perlu ada suatu gerakan antikorupsi.
Kemudian perlu Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai hak dan tanggungjawab masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Namun kebebasan menggunakan hak tersebut haruslah disertai dengan tanggungjawab untuk mengemukakan fakta dan kejadian yang sebenarnya.
Baca juga: Spanduk Penolakan Calon Pj Bupati Aceh Singkil Bertebaran, Ini Alasannya
Tentunya dengan menaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum serta hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan saat berkunjung ke Kantor KIA, Pj Bupati diterima Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA), Arman Fauzi dan Wakil Ketua Komisi Informasi Aceh, Andi Rahmadsyah.
Arman Fauzi mengatakan kolaborasi antara KIA dan pemerintah daerah akan berdampak positif.
Apalagi zaman sekarang informasi publik sangat dibutuhkan untuk menunjang suatu proses kegiatan sehari-hari.
Adanya komisi informasi publik agar masyarakat cerdas dalam menerima informasi publik.
Ketua KIA menyebutkan tugas pihaknya menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik.
Sementara Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, mengatakan layanan informasi publik sangat penting dan harus diterapkan di pemerintah daerah khususnya kabupaten Aceh Singkil.
"Dengan adanya kolaborasi antara KIA dan pemerintahan daerah akan banyak manfaat yang di dapat untuk masyarakat," ujarnya. (*)