Internasional

Mahkamah Agung Arab Saudi Batalkan Keputusan Pengadilan Atas Kasus Crane Jatuh di Mekkah 2015

Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah crane dalam proyek perluasan Masjidil Haram jatuh, mengakibatkan 110 kematian dan 209 luka-luka pada 11 Desember 2015.

Dia mengatakan Mahkamah Agung mencatat kesalahan dalam penalaran putusan pengadilan.

Bahkan, kurangnya penalaran yang komprehensif, sesuai dengan teks Pasal 181 KUHAP, serta kurangnya penyelidikan terhadap mereka yang dituduh lalai. .

“Mereka harus dimintai pertanggungjawaban jika bertanggung jawab sesuai dengan Pasal 19 KUHAP,” katanya.

Baca juga: Video Viral Pekerja Proyek Salat di Ketinggian Lengan Crane, Doa Pun Mengalir dari Warganet

Setelah insiden itu, Raja Salman memerintahkan pencairan SR1 juta atau $266.666 untuk setiap keluarga yang meninggal dan SR500.000 untuk orang yang terluka parah.

Namun, ganti rugi itu tidak menghalangi tuntutan yudisial atas hak pribadi, sebagaimana dinyatakan dalam perintah kerajaan yang dikeluarkan saat itu.(*)

 

Berita Terkini