"Jangan banyak wacana, tanpa ada aksi, selesaikan segera satu draf revisi dari DPRA," tegas pria yang vokal memperjuangkan kepentingan Aceh di tingkat nasional ini.
Sementara DPRA mengungkapkan saat ini pihaknya melakukan finalisasi draf revisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Baca juga: Pertemuan Jusuf Kalla dan Wali Nanggroe Aceh, ‘MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh’
Salah satu tujuan revisi UUPA ini sendiri sebagai bagian utama dalam memperjuangkan perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir tahun 2027.
"Kami dari DPRA sedang melakukan finalisasi draf revisi UUPA.
Harapan kita, draf revisi UUPA dari Aceh nantinya satu pintu, hanya dari DPRA," kata Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA, Tarmizi SP kepada Serambinews.com, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, semua draf yang ada nanti akan disatukan untuk dikaji pasal-pasal mana saja yang harus direvisi dan disempurnakan.
"Jangan banyak draf dari Aceh dan juga jangan sampai setelah direvisi justru Aceh rugi bukannya untung.
Makanya perlu sangat hati-hati dan teliti dalam finalisasi draf revisi UUPA ini," tuturnya.
Termasuk fokus pada keberlanjutan dana otsus Aceh yang menjadi sumber untuk pembangunan Aceh selama ini.
Baca juga: Pon Yaya Mulai Sisir Realisasi MoU Helsinki
"Kita juga berharap kepada semua pihak, baik tokoh-tokoh Aceh yang ada di Jakarta juga DPR RI untuk fokus memperjuangkan revisi UUPA," pinta Tarmizi SP.
Jangan nanti, sambung Tarmizi, dianggap yang punya tanggung jawab adalah DPRA saja, apalagi Partai Aceh.
"Yang sedang kita perjuangkan bersama ini adalah kepentingan bersama. Demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Aceh," tegas dia.
"Insya Allah semua fraksi di DPRA punya spirit yang sama dalam ikhtiar ini.
Semoga nantinya revisi UUPA berhasil dilakukan masuk prolegnas," tutupnya.(*)
Baca juga: Kesal Protesnya Diabaikan, Ketua DPRA Pilih Tinggalkan Seminar Uji Publik Rancangan UU Revisi UUPA