Berita Banda Aceh

Tanggapi Usulan Bacaleg DPR dan DPD RI asal Aceh Wajib Uji Baca Alquran, KIP: Ide Menarik

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akmal Abzal

Jika dikaitkan dengan regulasi pemilu, pelaksanaan uji baca Alquran untuk bacaleg DPRA dan DPRK dari partai nasional juga tidak ada regulasinya.

Dalam ketentuan dalam pasal 13 ayat (1) point c Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota disebutkan bahwa kewajiban uji baca Alquran hanya bagi bacaleg dari partai lokal (parlok).

Namun untuk memenuhi salah satu prinsip dasar dalam penyelenggaraan Pemilu, KIP Aceh juga menerapkan ketentuan tersebut untuk bacaleg dari partai nasional.

Kewajiban tersebut telah diterapkan sejak Pemilu tahun 2009 dengan tidak membedakan antara bacaleg dari partai lokal maupun partai nasional.

"Dimana ketentuan dalam Qanun 3 Tahun 2008 hanya dikhususkan untuk partai politik lokal, namun dalam kenyataannya praktik uji baca Alquran untuk bacaleg DPRA dan DPRK untuk partai nasional juga tetap diterapkan dalam tiga kali pemilu terakhir," ucap Imran.

Menariknya, kondisi ini ternyata tidak ada pihak yang mempersoalkan hal tersebut. Kebiasaan yang telah dipraktikkan dalam tiga kali pemilu terakhir haruslah dianggap sebagai suatu bentuk hukum baru yang bisa diterapkan sehingga perlu juga diterapkan bagi bacaleg DPR RI dan DPD dari Aceh.(*)

Berita Terkini