SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah fakir miskin.
Bahkan, Kejari sudah menetapkan lima tersangka.
Kasus tersebut berawalnya pada tahun 2021 lalu, di mana Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara melaksanakan pekerjaan pembangunan 251 unit rumah.
Bantuan rumah itu tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr Diah Ayu melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman SH kepada Serambinews, Rabu (3/8/2022), mengatakan, pekerjaan itu dilaksanakan secara swakelola dengan anggaran sebesar Rp.11.295.000.000.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penimbunan Arena MTQ Tahun 2020, Jaksa Geledah Kantor DSI Aceh Barat
Baca juga: Saksi Kunci Kasus Korupsi Sebut Mahathir Mohamad Terima Donasi Rp 8,7 M Untuk Pendanaan Politik
Baca juga: Dua Dewan Simeulue Tersangka Korupsi Terkait SPPD Fiktif, Bersama Eks Ketua DPRK dan Tiga Lainnya
Baca juga: Mantan Datok Penghulu dan Kaur Keuangan di Aceh Tamiang Tersangka Korupsi, Ini Modus Keduanya
Menurut Arif Kadarman, dana tersebut bersumber dari PAD khusus Kabupaten Aceh Utara yang diambil dari dana zakat.
Pembangunan rumah duafa itu mulai dikerjakan 31 Agustus 2021 dengan jangka waktu pengerjaan selama 120 hari.
“Hanya saja, sampai dengan saat ini sebagian besar pembangunan rumah tersebut belum rampung 100 persen,” katanya.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, jelasnya, kelimanya sampai saat ini belum ditahan.
Karena, pihak penyidik masih menunggu arahan selanjutnya. “Yang jelas sudah ada penetapan tersangkanya dalam kasus tersebut,” jelas Arif Kadarman.
Kelima tersangka yaitu Z (39) selaku Koordinator Tim Pelaksana.
Selanjutnya, ZZ (46) selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pengarah Tim Perencana.
Kemudian YI, (43) selaku Kepala Baitul Mal Aceh Utara merangkap Pengarah Tim Pelaksana.
Berikutnya, M (49) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
Dan terakhir RS (36) selaku Ketua Tim Pelaksana.