Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEW.COM, MEULABOH - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, Rabu (3/8/2022), menggeledah Kantor Dinas Syariat Islam (DSI) di Jalan Bhakti Pemuda, Seuneubok, Aceh Barat.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan penimbunan arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) bersumber dana Otsus tahun 2020, senilai Rp 1,9 miliar.
Dugaan sementara, kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 400 juta lebih.
Namun begitu, meski Kantor DSI Aceh Barat sudah digeledah, tapi hingga sekarang belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat, Firdaus, Rabu (3/8/2022), mengatakan, membenarkan bahwa sejauh ini pihaknya belum menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi kasus pekerjaan penimbunan area MTQ Tahun 2020, di Desa Leuhan pada Kantor Dinas Syariat Islam.
Menyangkut dengan angka pasti kerugian negara, terang Kajari, pihaknya akan meminta audit dari BPKP.
Baca juga: Kantor DSI Aceh Barat Digeledah, Ini Taksiran Kerugian Negara Kasus Penimbunan Arena MTQ 2020
Untuk saat ini, beber Firdaus, Kejari masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna melengkapi berkas atau dokumen pendukung menyangkut kasus tersebut.
“Kita belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penimbunan arena MTQ tahun 2020 ini,” beber dia.
“Menyangkut kerugian negara, nanti akan dilakukan audit oleh BPKP dulu,” papar Kajari.
“Setelah adanya hasil audit, baru akan ada tersangkanya nanti,” tukas Firdaus.
Dalam penggeledahan itu, Kejaksaan Negeri Aceh Barat memboyong sejumlah dokumen dari Kantor Dinas Syariat Islam.
Baca juga: Dugaan Korupsi Penimbunan Arena MTQ Tahun 2020, Jaksa Geledah Kantor DSI Aceh Barat
Seperti bukti pembayaran, SK, dan sejumlah dokumen lainnya yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(*)