Berita Lhokseumawe

PKL di Lhokseumawe Mengadu ke DPRK, Wakil Ketua Komisi C: Jangan Gusur Mereka, Solusinya Tata Kota

Penulis: Zaki Mubarak
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra

Maka pedagang kali lima diminta untuk tidak berjualan pada fasilitas umum sebagaimana yang disebutkan diatas.

Apabila tidak diindahkan larangan tersebut maka Tim Penertiban dan Ketertiban Umum Kota Lhokseumawe akan melakukan tindakan penertiban.

Pihak Satpol PP juga memberikan batas waktu untuk menindaklanjuti terhitung pada 24 hingga 31 Juli 2022.

Penertiban tersebut dilakukan demi terwujudnya ketertiban, keamanan, dan keindahan di wilayah Kota Lhokseumawe.

Wakil Ketua Komisi C DPRK Lhokseumawe, Dicky Saputra mengatakan, sebenarnya tidak ada permasalahan dengan aturan tersebut.

Baca juga: Masih Berjualan Sayur, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Lagi PKL di Jalan Kartini

“Kami juga sepakat untuk digusur lokasi itu agar semua terlihat bersih,” kata Dicky Saputra kepada Serambinews.com, Rabu (3/8/2022).

Dicky menambahkan, jalan perdagangan sepakat dipindahkan ke jalan gudang atau jalan gudang baru.

“Keluhan tidak ada, dan sepakat ditertibkan dan diatur. Selain itu pedagang komit dan siap diberi sanksi jika melanggar, terutama yang jualan durian,” urainya.

“Gerobak atau tempat jualan tidak boleh di tinggalkan ditempat. Selesai berjualan silakan diangkut atau didorong bawa pulang,” terang Dicky.

 Sementara itu, perwakilan PKL Jalan Sukaramai menyatakan, pihaknya akan mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dengan ketentuan tidak digusur ataupun dilarang berjualan.

Salah seorang Koordinator PKL, Anwar menyebutkan, pihak pedagang kaki lima akan mengikuti semua aturan.

“Jika mengenai aturan, kami akan ikuti, tetapi kami jangan dipindahkan. Apalagi kami sudah bertahun-tahun berjualan disitu,” ungkap Anwar.

Baca juga: PKL Dilarang Jualan di Empat Titik Ini Selama Ramadhan, Pemko Banda Aceh Sediakan Lokasi Ini

Anwar menambahkan, mengenai aturan seperti batas tempat berjualan untuk mundur sedikit dari badan jalan, tidak melewati batas yang telah ditentukan, serta jadwal pedagang berjualan dari pukul berapa hingga jam berapa, akan diikuti.

“Kami akan patuhi semua aturan, namun jika kami dipindahkan ke tempat yang lain, belum tentu tempat di sana juga diterima karena lokasi lain pun sudah ada para pedagang lainnya,” ujarnya.(*)

Berita Terkini