Anggota TNI Ditangkap Karena Jual Narkoba ke Polisi di Medan, Tugas di Kodam Iskandar Muda Aceh

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Selama pemeriksaaan diketahui bahwa Wan Hendri adalah anggota TNI Kesatun Kodim 0103/Aceh Utara, jabatan Ba Pok Tuud, NRP/21050017190185 sehingga Wan beserta barang bukti diserahkan penanganannya ke DENPOM 1/5 Medan," kata jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.

Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. *

Baca juga: Profil Timnas Iran di Piala Dunia 2022 Qatar, Menanti Kejutan Team Melli yang Pernah Tahan Portugal

Baca juga: BREAKING NEWS – Tiga Mobil Tabrakan Beruntun di Teupin Mane Bireuen

Baca juga: Pj Gubernur Aceh Paparkan Penguatan Penanganan Stunting di Depan Wapres

Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Anggota Kodam Iskandar Muda Jualan Sabu di Kota Medan ke Polisi

Berita Terkini