Polisi Tetapkan Roy Suryo Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan, Alasannya: Dia Kooperatif

"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Endra Zulpan

Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo usai diperiksa sebagai tersangka kasus penistaan agama, Kamis (28/7/2022). 

"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Endra Zulpan

SERAMBINEWS.COM - Salah satu ahli telematika, Roy Suryo sedang berurusan dengan pihak penegak hukum.

Bahkan ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini polisi sedang mendalami mengusut kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tak menahan Roy Suryo, tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur karena Roy Suryo dianggap kooperatif.

"Karena dia kooperatif, penyidik menganggap tidak perlu dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/7/2022).

Kombes Pol Endra Zulpan menuturkan penyidik juga memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu.

Baca juga: Roy Suryo Syok Jadi Tersangka, Sempat Muntah dan Pingsan, Dibantu Kusi Roda dan Tiga Hari Tak Tidur

Baca juga: Tagar Tangkap Roy Suryo Trending di Twitter Usai Viral Unggahan Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Baca juga: VIDEO - Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Menteri Agama Dilaporkan Roy Suryo Ke Polisi

Sebab menurutnya, penyidik menilai jika sekarang bukan saat yang tepat untuk menahan Roy Suryo.

"Atas pertimbangan penyidik, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo, dianggap belum perlu dilakukan penahanan saat ini," ujarnya.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa kasus yang sedang dihadapi Roy Suryo tetap berjalan.

"Namun kasusnya tetap berjalan, dan berproses, karena ini sudah naik sidik dan penetapan tersangka," ungkapnya.

Zulpan menerangkan penyidik masih terus melengkapi berkas-berkas perkara tersebut serta meminta keterangan-keterangan yang lain.

"Tugas penyidik adalah melengkapi berkas perkara ini dengan melengkapi keterangan-keterangan yang lain yang masih dibutuhkan dalam rangka pemberkasan," ungkapnya.

"Kalau sudah lengkap kita akan limpahkan ke kejaksaan," sambungnya.

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved