Tersangka AK dilaporkan istrinya berdasarkan laporan polisi nomor LP.B/179/IV/2022/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 7 April 2022.
Sementara untuk korban, pihak Polresta Banda Aceh melakukan konseling rutin dengan pihak terkait guna menghilangkan trauma yang menimpanya selama ini.
"Kami melakukan konseling rutin untuk korban dengan pihak terkait," pungkas Kasatreskrim Polresta Banda Aceh.
Demikian kasus rudapaksa anak seusia SMP di hotel ternama di Banda Aceh, tersangka ajak korban makan dan mutar-mutar kota dulu, dan kasus lain seorang ayah yang tega merudapaksa anaknya di Aceh Besar.
(Serambinews.com/Sara Masroni)