Limbah yang dialirkan ke sungai itu, jelasnya, limbah yang dialirkan dari kolam terakhir (kolam 10) milik PKS tersebut.
Berdasarkan peraturan pemerintah tentang standar baku mutu air, jelas Syachrial, jika limbah sudah steril bisa dialirkan ke sungai.
Jadi, menurut Syacrial, limbah yang dialirkan ke sungai ini berdasarkan hasil analisa dan uji laboratorium pihak ketiga PT Tirta Kimia Engineering sudah standar dan tidak mengandung bahan berbahaya lagi.
Namun menurut, Syachrial, akibat limbah tersebut dialirkan ke sungai menyebabkan warna air sungai berubah menjadi coklat sehingga muncul asumsi di masyarakat bahwa limbah tersebut beracun.
Atas kejadian ini, ungkap Syachrial, Dinas Lingkungan Hidup menyarankan pihaknya untuk membanguan 3 lagi kolam endapan untuk mengubah warna limbah agar jernih.
Dan pihak PKS berjanji akan membangun 3 lagi kolam endapan.
Untuk sementara ini, ungkap Syachrial, limbah dari kolam 10 tidak lagi dialirkan ke sungai.
Pihak perusahaan akan mengangkut limbah tersebut menggunakan mobil tangki, dan akan diaplikasikan ke perkebunan sawit milik PKS tersebut.(*)
• Serangan Mendadak Roket Ukraina Hancurkan Lapangan Terbang Rusia di Krimea
• Buruan! Sejumlah Perusahaan Buka Loker di Banda Aceh dan Lhokseumawe, Catat Posisi & Persyaratannya
• Bertengkar dengan Orangtua hingga Pesta Sabu, Ayah dan Ibu Laporkan Anak Kandung ke Polisi