Berita Nagan Raya

Kepergok Saat Rudapaksa Gadis Disabilitas di Kebun Sawit, Dua Pemuda Abdya Resmi Jadi Tersangka

Penulis: Rizwan
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetya, melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud mengatakan, kasus rudapaksa dengan korban gadis tuna rungu kini dalam proses hukum lebih lanjut. 

Untuk pelaku dikenakan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca juga: Ditinggal Sendiri di Rumah, Ibu Muda jadi Korban Rudapaksa & Perampokan, Lari Telanjang Minta Tolong

Ancaman hukumannya mulai kurungan penjara, denda, hingga cambuk.(*)

Berita Terkini