Internasional

Najib Razak Lakukan Upaya Terakhir di Pengadilan Tinggi Malaysia, Bebas Dari Tuduhan Mega Korupsi

Editor: M Nur Pakar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak

SERAMBINEWS.COM, PUTRAJAYA - Pengadilan Tinggi Malaysia pada Senin (15/8/2022) mendengarkan banding terakhir oleh mantan Perdana Menteri Najib Razak.

Najib berupa membatalkan hukuman mega korupsi terkait penjarahan besar-besaran dana negara 1MDB.

Dia akan menjadi mantan perdana menteri Malaysia pertama yang dipenjara jika kasusnya gagal.

Najib (69) telah menegaskan kembali dirinya tidak bersalah dan telah dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu bandingnya.

Dilansir AFP, Najib telah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi pada Juli 2020 setelah dinyatakan bersalah.

Atas penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran kepercayaan dan pencucian uang karena secara ilegal menerima $9,4 juta dari SRC International, mantan unit 1MDB. 

Baca juga: Najib Razak Makin Populer, Sinyal ‘Comeback’ ke Dunia Politik

Pengadilan Banding menguatkan keyakinan dan hukuman pada Desember 2022.

Dimana, menggambarkan kasus itu sebagai "permaluan nasional."

Jalan terakhirnya, Pengadilan Federal, dijadwalkan untuk mendengarkan kasus tersebut hingga 26 Agustus.

Najib telah berganti tim pengacara baru untuk banding terakhirnya.

Tim pembelanya sedang mencoba untuk memperkenalkan bukti baru yang akan memicu persidangan ulang, dengan alasan konflik kepentingan oleh hakim pengadilan tinggi yang menghukum Najib.

1MDB merupakan dana pengembangan yang didirikan Najib, tak lama setelah mengambil alih kekuasaan pada 2009.

Baca juga: Kata Mahathir Mohamad : Najib Razak Masih Bebas dan Bisa Menjadi PM Malaysia Berikutnya

Penyelidik menuduh setidaknya $4,5 miliar dicuri dari dana tersebut dan dicuci oleh rekan-rekan Najib.

Skandal itu memicu penyelidikan di AS dan beberapa negara lain dan menyebabkan jatuhnya pemerintahan Najib dalam pemilihan 2018.

Najib menghadapi total 42 dakwaan dalam lima persidangan terpisah terkait dengan 1MDB, dan istrinya juga diadili karena korupsi.

Halaman
12

Berita Terkini