Termasuk Partai Mahasiswa, Ini 3 Partai Politik (Parpol) yang Tidak Jadi Mendaftar ke KPU Sebagai Peserta Pemilu 2024
SERAMBINEWS.COM – Sebanyak tiga partai politik tidak melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketiga partai politik tersebut yakni, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat
Padahal, kata Komsioner KPU August Mellaz, ketiga partai politik tersebut telah memegang akun sistem informasi partai politik (Sipol).
“Hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23:59 WIB, tidak melakukan pendaftaran,” katanya dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022) dini hari.
Baca juga: Resmi Mendaftar di KPU, Ketua PKB Aceh Irmawan: Izinkan Kami Terus Mengabdi untuk Rakyat
Baca juga: Ini Daftar 47 Partai Nasional dan Partai Lokal Aceh yang Mendaftar ke KPU
August menambahkan, sebanyak 40 partai politik telah melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPU sejak 1 Agustus 2022.
“Sebanyak 40 partai politik telah melakukan pendaftaran dari 43 partai politik pemegang akun Sipol,” jelasnya.
Sedangkan partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap sebanyak 24 partai politik dan 16 partai politik sedang dalam proses pemeriksaan.
Berikut daftar partai yang sudah diterima dokumennya secara lengkap oleh KPU
1. PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS)
138/PL.01.1-BA/05/2022
2. PERINDO
139/PL.01.1-BA/05/2022
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
140/PL.01.1-BA/05/2022
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
141/PL.01.1-BA/05/2022
5. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
142/PL.01.1-BA/05/2022
6. Partai Nasdem
143/PL.01.1-BA/O5/2022
7. Partai Kebangkitan Nusantara
144/PL.01.1-BA/05/2022
8. Partai Garda Perubahan Indonesia
145/PL.01.1-BA/05/2022
9. Partai Demokrat
146/PL.01.1-BA/05/2022
10. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
147/PL.01.1-BA/05/2022
11. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
148/PL.01.1-BA/05/2022
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
149/PL.01.1-BA/05/2022
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
150/PL.01.1-BA/05/2022
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
152/PL.01.1-BA/05/2022
15. Partai GOLKAR
153/PL.01.1-BA/05/2022
16. Partai Amanat Nasional (PAN)
154/PL.01.1-BA/05/2022
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
155/PL.01.1-BA/05/2022
18. Partai Buruh
156/PL.01.1-BA/05/2022
19. Partai Republik
157/PL.01.1-BA/05/2022
20. Partai Rakyat Adil Makmur
158/PL.01.1-BA/05/2022
21. Partai Ummat
159/PL.01.1-BA/05/2022
22. Partai Republiku Indonesia
160/PL.01.1-BA/05/2022
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
161/PL.01.1-BA/05/2022
24. Partai Republik Satu
162/PL.01.1-BA/05/2022
Baca juga: KIB Kedepankan Ide dan Gagasan, Tawarkan Keberlanjutan Kebijakan Presiden Jokowi
Partai yang masih tahap pemeriksaan dokumen
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indoensia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
7. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
8. Partai Karya Republik (PAKAR)
9. Partai Bhineka Indonesia
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
12. Partai Masyumi
13. Partai Damai Kasih Bangsa
14. Partai Kongres
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Rapimnas Gerindra, TA Khalid: Seluruh Pengurus Gerindra Aceh Minta Prabowo Bersedia Jadi Capres 2024
IKUTI DAN BACA BERITA SERAMBINEWS.COM DI GOOGLE NEWS