Ini 7 Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022 yang Sudah Diterbitkan BI

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bank Indonesia Keluarkan 7 Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Dengan dikeluarkan uang kerta baru TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

SERAMBINEWS.COM – Bank Indonesia dan Pemerintah kembali mengeluarkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022 pada Kamis (18/8/2022) di Jakarta.

Maka dengan itu, ketujuh pecahan uang kertas baru TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Peluncuran uang kertas baru TE 2022 ini juga bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

Uang baru tersebut terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5000, Rp 2000, dan Rp 1000.

Baca juga: BI Keluarkan Uang Rupiah Kertas Baru, Apakah Uang Kertas Lama Ditarik?

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono mengatakan bahwa uang kertas TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang.

“Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik,” ujarnya.

Ia mengatakan, inovasi dimaksudkan agar uang rupiah semakin mudah dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.

“Sehingga uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Erwin dalam keterangan persnya.

Ia menambakan, dengan dikeluarkan uang kerta baru TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Baca juga: Sempat Jadi Primadona, Uang Pecahan Rp 75 Ribu tidak Diminati di Aceh Tamiang

“Seluruh uang rupiah kertas atau pun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesi,” jelasnya.

Hal itu sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. 

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.

Berikut Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi (TE) 2022

1. Rp. 100.000

Halaman
1234

Berita Terkini