MK, DI, dan S untuk sementara diamankan di Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, guna pengembangan lebih lanjut.
"Korban penusukan saat ini sedang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Anisa Kota Tangerang, dan 2 orang dirujuk ke RS Kramatjati," imbuh Zain.
Adapun pelaku penusukan disangkakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam.
Baca juga: Pajak Bertutur di MTsN 1 Pidie Jaya, Edukasi Tentang Pajak Kepada Pelajar
Baca juga: Peringati HUT Ke-77 RI, GP Ansor Abdya Gelar Sholawat dan Tausiah
Baca juga: Gabung Manchester United, Gaji Casemiro Naik Dua Kali Lipat
Kompas.com: Hendak Tangkap Penadah Curanmor di Tangerang, 2 Polisi dan 2 Warga Ditusuk Pelaku