Berita Jakarta

4 Pegawai BPK Jadi Tersangka, Pengembangan Kasus Eks Gubernur Nurdin Abdullah

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020.

Terima Rp 2,8 Miliar

Dalam proses pemeriksaan ini, Edy selaku Sekretaris Dinas PUTR aktif melakukan koordinasi dengan Gilang Gumilar yang dianggap berpengalaman dalam pengondisian temuan item pemeriksaan termasuk teknis penyerahan uang untuk tim pemeriksa.

"GG kemudian menyampaikan keinginannya ER tersebut pada YBHM dan selanjutnya YBHM diduga bersedia memenuhi keinginan ER dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dengan istilah 'dana partisipasi'," ungkap Alex.

Untuk memenuhi permintaan Yohanes, Edy diduga sempat meminta saran pada Wahid dan Gilang terkait sumber uang dan masukan dari Wahid dan Gilang yaitu dapat dimintakan dari para kontraktor yang menjadi pemenang proyek di tahun anggaran 2020.

Diduga besaran “dana partisipasi” yang dimintakan 1 persen dari nilai proyek dan dari keseluruhan “dana partisipasi” yang terkumpul nantinya Edy Rahmat akan mendapatkan 10 persen.

Adapun uang yang diduga diterima secara bertahap oleh Yohanes, Wahid, dan Gilang dengan keseluruhan sejumlah sekira Rp 2,8 miliar dan Andy turut diduga mendapatkan bagian Rp 100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan.

"Sedangkan ER juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp 324 juta dan KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini," kata Alex.(tribunnews.com)

Baca juga: KPK Sita Uang Tunai di Rumah Nurdin Abdullah, Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Parpol Pendukung

Baca juga: Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Jadi Tersangka, KPK Amankan Uang Tunai Rp 2 Miliar

Berita Terkini