Berita Aceh Timur

4 Tersangka Temuan Senpi di Lapas IDI, Dipasok Istri dan Pacar Napi, Masukkan Pistol di Bagian Vital

Penulis: Faisal Zamzami
Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi senjata dan Polwan menggiring dua wanita sebagai tersangka dalam kasus penemuan senjata api pistol dari dalam Lapas Idi, Aceh Timur, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Jumat (19/8/2022).

Untuk motifnya, jelas Kapolres, senjata api ini rencananya mereka gunakan untuk melarikan diri, dimasukkan ke celana dalam.

Sedangkan senpi itu, ungkap Kapolres, dipasok oleh pacar M yakni IR saat berkunjung ke Lapas Idi pada 27 Juli 2022 lalu.

"Senjata api itu digulung menggunakan kain, lalu dimasukkan ke dalam celana dalam sehingga lolos saat pemeriksaan. Kemudian I menyerahkannya kepada M di ruang kunjungan keluarga, dan M memasukkannya ke dalam tas," jelas Kapolres.

Kemudian, senjata api tersebut diserahkan kepada tersangka H dan selanjutnya disembunyikan tersangka M. 

Namun, senjata api tersebut akhirnya ditemukan petugas lapas saat pemeriksaan kamar warga binaan.

AKBP Andy Rahmansyah menyebutkan para tersangka diancam dengan dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. 

"Ancaman pidana dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. Penyidik berupaya mengungkap dari mana tersangka mendapatkan senjata api tersebut," kata AKBP Andy Rahmansyah.

Peran Para Tersangka:

- H (47), warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus penyalahgunaan narkotika dengan vonis seumur hidup, berperan pelaku utama mempunyai persediaan senjata api.

- M (31), warga Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, narapidana kasus korupsi dengan vonis 5,6 tahun, berperan pelaku utama menguasai, menyimpan senjata api.

- Kemudian IR (38), istri tersangka H, warga Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur berperan menguasai, menyimpan senjata api di rumahnya selama seminggu.

 - FA (45), pacar tersangka M warga Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara,  berperan menyelundupkan senpi dengan menyelipkan dibagian sensitifnya saat berkunjung sebagai tamu ke Lapas Kelas IIB Idi, pada 20 Juli 2022.

Baca juga: Usut Kasus Penembakan Nelayan di Tamiang, Polisi Sebut Pelaku Gunakan Senjata Laras Panjang

Kronologi Penemuan Senpi di Lapas IDI

Sebelumnya diberitakan, napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Idi, Aceh Timur ditemukan memasok senjata api.

Sipir penjara yang mengetahui hal itu langsung bergerak cepat untuk mengamankan senjata berbahaya itu.

Halaman
1234

Berita Terkini