Berita Aceh Timur

4 Tersangka Temuan Senpi di Lapas IDI, Dipasok Istri dan Pacar Napi, Masukkan Pistol di Bagian Vital

Penulis: Faisal Zamzami
Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi senjata dan Polwan menggiring dua wanita sebagai tersangka dalam kasus penemuan senjata api pistol dari dalam Lapas Idi, Aceh Timur, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Jumat (19/8/2022).

Tak perlu lama, sepucuk senjata api (senpi) jenis pistol ditemukan petugas di pot bunga antara kamar nomor 13 dan kamar 14 pada Senin (15/8/2022) siang.

Senpi tersebut bukan pabrikan, melainkan senjata rakitan.

Bersama pistol rakitan itu ditemukan juga delapan butir amunisi berbentuk peluru tajam yang masih aktif.

Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) di LP Idi diduga terlibat dalam penyelundupan senpi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham Aceh), Drs Meurah Budiman SH MHum mengatakan pistol ditemukan oleh petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) LP Kelas II B Idi, Aceh Timur.

Menurut Meurah, petugas bergerak cepat melakukan penggeledahan blok dan kamar hunian warga binaan atas perintah dirinya.

Perintah penggeledahan itu dikeluarkan Meurah Budiman hari itu juga setelah mendapat informasi intelijen.

Dimana, di LP Idi ada penyelundupan senpi yang akan digunakan untuk pelarian napi serta gangguan keamanan dan ketertiban lainnya.

Lalu, penggeledahan blok dan kamar hunian pun dilaksanakan pada Senin (15/8/2022), siang dimulai pukul 12.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan sepucuk senpi rakitan jenis pistol beserta delapan peluru tajam sekitar pukul 14.30 WIB.

Hasil temuan itu, menurut Meurah, sudah diserahkan ke Mapolres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelaku pemesan dan penyelundup senpi tersebut.

Meurah menambahkan, saat ditemukan, senpi tersebut lengkap dengan magasin dan amunisinya, dibungkus dengan kain sarung dan disimpan di pot bunga antara kamar nomor 13 dan kamar 14.

Begitu ditemukan, petugas LP langsung mengambil dan menyerahkan barang bukti tersebut kepada Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Idi, Syahrial Chandra SH.

Kemudian KPLP menyerahkan barang bukti tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala LP Idi, Indra Gunawan SH.

Setelah melaporkan dan melakukan konsultasi dengan Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman MH dan Kepala Divisi Pemasyarakatan Yudi Suseno, Plt Kepala LP Idi melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Aceh Timur.

Halaman
1234

Berita Terkini